Selasa, 03 Maret 2009

Komitmen Depdiknas terhadap Pendidikan Khusus

Jumlah anak berkebutuhan khusus (ABK) di Indonesia cukup banyak. Sayang, hal tersebut belum diikuti ketersediaan sekolah yang cukup dan tenaga pendidik yang memadai. Bagaimana program pemerintah untuk mengangkat derajat pendidikan para ABK itu?

Hingga kini, masih terlihat kesenjangan antara pendidikan khusus dengan pendidikan reguler. Belum adanya pendataan yang akurat mengenai jumlah anak berkebutuhan khusus (ABK) oleh pemerintah merupakan salah satu bukti. Selama ini, untuk memprediksi jumlah ABK di Indonesia, pemerintah menggunakan data dari hasil sensus nasional atau prevalensi dari standar lain. implikasinya, pemerintah tidak dapat menyusun program layanan yang benar-benar akurat sesuai dengan karakteristik kebutuhan ABK itu sendiri.

Berdasar hasil analisa BPS (Badan Pusat Statistik) dan Depsos (Departemen Sosial) tahun 2003, jumlah penyandang cacat di Indonesia sekitar 1,48 juta atau 0,7 persen dari jumlah penduduk. Sedangkan jumlah penyandang cacat umur 5-18 tahun (masuk kategori usia sekolah) diprediksi 21,42 persen dari seluruh penyandang cacat, atau 317.016 anak.

Sementara itu, berdasar data dari Direktorat PSLB (pendidikan sekolah luar biasa), ABK yang sudah mendapat layanan pendidikan sebanyak 66.610 anak. Rinciannya, TKLB 8.011 anak, SDLB 44.849 anak, SMPLB 9.395 anak dan SMALB sebesar 4.395 anak. Dengan fenomena itu, dapat disimpulkan baru 21 persen ABK di Indonesia yang telah memperoleh layanan pendidikan.

Kenyataan itu diperparah dengan minimnya tenaga pendidik yang hanya berjumlah 10.338 orang. Jumlah tersebut disinyalir jauh dari kebutuhan. Apalagi, mainset guru kita sudah telanjur terpola secara dikotomi antara guru regular dan guru khusus.

Menurut Budiyanto, tim pengembang SDN Inklusi Ngasem 1 Surabaya dari Universitas Negeri Surabaya (Unesa), hak mendapat pendidikan merupakan hak semua anak bangsa. Itu sesuai UUD 1945 pasal 31 (1) dan UU nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional (Sisdiknas).

Pada pasal 32 ayat 1 disebutkan, pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan disik, emosional, mental, sosial dan memliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa. Ada 12 jenis ABK. Yaitu, tunanetra (cacat penglihatan), tunarungu (cacat pendengaran), tuna grahita, tunadaksa (cacat tubuh), tunalaras (lambat belajar), tuna wicara (tidak dapat berbicara), tunaganda (korban penyalahgunaan narkoba), dan penyandang HIV/AIDS. Tuna Grahita dibagi menjadi tiga. Yaitu, tuna grahita ringan (anak yang memiliki IQ diantara 50-70), tuna gfrahita sedang (IQ: 25-50), dan tuna grahita berat (IQ dibawah 25).

Pada ayat 2 dijelaskan, pendidikan layanan khusus (PLK) merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang. "Termasuk yang mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.

Melihat fenomena yang cukup miris itu, Direktorat PSLB (pendidikan sekolah luar biasa) tahun ini berkonsentrasi mendandani pendidikan khusus (PK). Salah satu langkah yang diupayakan ialah menyediakan anggaran sebesar 10 persen dari total anggaran pendidikan. Nilai anggaran itu berkisar Rp 365 miliar. "Nilai itu belum termasuk anggaran yang diprogramkan dari APBD masing-masing daerah tingkat kabupaten dan kota," ujar drg Sjatmiko dari direktorat PSLB Depdiknas dalam seminar Strategi Pengembangan Pendidikan Inklusif di Indonesia yang diadakan Unesa, beberapa waktu lalu.

Persoalannya, kata Jatmiko, pada tataran realisasi, apakah semua daerah memiliki komitmen yang sama dalam meningkatkan mutu pendidikan? "Sebab, di era otonomi seperti sekarang, masing-masing daerah memiliki kewenangan sendiri-sendiri," ujarnya.

Sumber : Pontianak post

Pendidikan Keagamaan Hadapi Kendala Serius

YOGYAKARTA--Menteri Agama M Maftuh Basyuni menegaskan, sebagai negara berpenduduk Muslim terbesar di dunia, Indonesia sangat berkepentingan untuk memperkenalkan Islam sebagai agama Rahmatan lil Alamin. ''Kami merasa berkewajiban menjawab tuduhan zalim yang menuding Islam sebagai agama terorisme,'' kata Menteri Agama saat memberi sambutan atas penganugerahan doktor honoris causa kepada Grand Mufti Dr Ahmad Badruddin Hassoun di Universitas Islam Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Kamis (22/5).

Islam agama yang mengedepankan perdamaian daripada kekerasan. Hal itu amat berbeda dari mainstream pemberitaan media massa yang mengaitkan Islam dengan aksi kekerasan.

Sayangnya, kata Maftuh lagi, di antara umat Islam sendiri terdapat orang-orang yang memberikan reaksi berlebihan terhadap tuduhan tersebut. ''Sehingga, timbul kesan bahwa yang dituduhkan itu benar,'' paparnya. Alquran, kata Menag, memerintahkan dan selalu mengingatkan umat Islam untuk mengambil sikap dengan bijak.

Ajaran Islam yang demikian itu yang diterapkan di Indonesia dan di seluruh dunia untuk mengedepankan dialog dan menghilangkan konflik. Karena itu, kata Menag, kiprah Dr Hassoun di bidang keislaman yang mendorong budaya dialog ini amat pantas diberikan penghargaan ilmiah berupa doktor honoris causa. ''Mudah-mudahan penganugerahan gelar ini memperoleh berkah dari Allah SWT dan semakin akan mempererat hubungan persahabatan Indonesia-Suriah,'' kata Menag.

Pada acara itu, Menag memaparkan pembinaan keagamaan di tengah masyarakat masih menghadapi kendala serius. Tidak semua komponen masyarakat dan elemen bangsa, kata dia, bergerak ke arah yang sama. Pendidikan agama di sekolah juga kerap tak sejalan dengan muatan pesan yang disampaikan media massa.

Ditambahkan Menag, terjadi kontradiksi atau benturan nilai yang cukup kuat dalam upaya mengarahkan masyarakat dan bangsa Indonesia agar menjadi bangsa yang maju dan menjunjung tinggi nilai-nilai dan moral keagamaan. ''Fenomena itu merupakan salah satu konsekuensi bagi bangsa-bangsa yang tertinggal dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam menghadapi percaturan budaya global,'' kata Menag.

Oleh karena itu, dia berharap perguruan tinggi Islam bisa memainkan peran yang lebih besar dalam upaya bangsa ini meningkatkan kualitas pemahaman dan penghayatan agama di kalangan warga masyarakat. ''Paling tidak setiap perguruan tinggi Islam harus mampu memberikan pencerahan terhadap umat di lingkungan sekitarnya dan memberikan kontribusi untuk memecahkan masalah sosial keagamaan pada tingkat lokal, nasional, dan global,'' tutur Menag.

BPIH 1429 H
Usai bicara pada forum resmi, Menag yang dicegat wartawan sempat memberikan penjelasan terkait biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 1429 H. Menag mengatakan masih menunggu kesepakatan dengan maskapai penerbangan.

''Sekarang ini agak tersandung oleh penetapan mengenai penerbangan. Dari penetapan itu (persetujuan oleh DPR--Red) tidak banyak berubah. Hanya, mungkin nanti kalau ada perubahan, itu kemungkinan karena kenaikan (biaya) penerbangan,'' papar Menag lagi.

Menag meminta penerbangan tidak mengeskploitasi jamaah haji dengan menetapkan tarif yang teramat tinggi, meskipun ia tahu bahwa harga avtur juga melonjak. ''Mudah-mudahan ada jalan keluar yang baik,'' katanya berharap.

Selain biaya penerbangan, pemerintah terus menyiapkan pondokan untuk calon jamaah haji. Saat ini, menurut Menag, sudah 40 persen pondokan disiapkan dan 60 persen sisanya sedang diselesaikan dalam waktu dekat. Menag berharap 50 persen pondokan berada di ring satu atau lokasi dekat Masjidil Haram.

Sumber: Republika Online

Yang terbaik untuk anak

SERIAL Harry Potter (semula) tidak diterbitkan dalam versi braille. Akibatnya, sejumlah kalangan di Inggris memprotes
penerbit karena dinilai melakukan diskriminasi terhadap anak-anak yang memiliki gangguan penglihatan. Penerbit lalu
berjanji akan segera menerbitkannya dalam dua minggu.

Demikian sekilas abstraksi penerapan hak anak di Inggris. Hingga tahun lalu, tercatat empat juta anak di Inggris hidup
dalam kemiskinan (End Child Poverty, edisi April 2002). Ini adalah angka tertinggi di kalangan negara industri maju
lainnya. Namun, kesungguhan negara ini mengurus masalah anak ditandai upaya mengintegrasikan perlindungan hak
anak dengan program menghapus kemiskinan anak. Strateginya antara lain dengan mendorong implementasi Children
Budget’s Year oleh kelompok kerja parlemen (All Party Parlement Group) untuk masalah anak dan kemiskinan.

MELIHAT keseriusannya, kita patut cemburu. Kondisi anak di Indonesia masih memprihatinkan, meski upaya
perlindungan anak sudah lama dikerjakan. Ibu Mangunsarkoro sejak 1920 memeloporinya lewat Taman Siswa. Kini,
delapan bulan setelah UU Perlindungan Anak Nomor 23/2002 diundangkan, kesadaran hak anak di negara ini masih
rendah, bahkan masih banyak lembaga dan pihak terkait belum mengetahui keberadaan UU ini, apalagi menerapkannya.
Dalam artikel "Mematahkan Mitos, Menghormati Anak sebagai Manusia" (Kompas, 30/6/03), terurai sejumlah mitos yang
dianggap mengganjal upaya perbaikan nasib anak Indonesia. Mitos-mitos ini menyebabkan orang dewasa gagal
mempersepsi anak sebagai manusia, dan memperlakukan anak hanya sebagai obyek dalam keluarga, masyarakat,
maupun negara. Berbagai lembaga dan legislasi nasional yang dibuat untuk melindungi hak anak pun ditengarai masih
berperilaku serupa. Bagaimana ini terjadi?

Harus dipahami, perjuangan hak anak tumbuh seiring pengakuan terhadap nilai-nilai humanisme universal. Hak asasi
anak merupakan bagian hak asasi manusia. Upaya perlindungan anak diberikan dalam kesadaran, anak belum punya
kapasitas legal untuk melakukan sesuatu yang berimplikasi hukum. Karena itu, negara wajib melindungi hak anak,
tanggung jawab pelaksanaannya diserahkan kepada orangtua dan masyarakat.

Namun, filsafat humanisme yang dibawa sistem kapitalisme modern yang kita anut kini mendorong tumbuhnya nilai-nilai
kemanusiaan yang memihak kebebasan individual dan memprioritaskan kebutuhan individu di atas relasi sosial. Dalam
praktiknya, nilai-nilai humanistik sering menyerah pada dorongan kebutuhan individual yang menghasilkan keuntungan
lebih besar. Individualitas juga merasuk dalam kesadaran manusia dan mendominasi struktur relasi antarmanusia,
hingga mampu menggeser nilai-nilai luhur dalam relasi orangtua dan anak. Apalagi globalisasi yang dimotivasi
kapitalisme memaksa manusia untuk kreatif mengapitalisasi apa pun demi mendapat laba. Tentu saja anak, dalam
posisinya yang lemah secara fisik, sosial, maupun hukum, menjadi pilihan yang amat atraktif untuk dikapitalkan.

Kondisi ini diperkeruh apresiasi budaya atau agama yang menerjemahkan hubungan orangtua–anak dalam relasi
subordinat, di mana orangtua adalah pihak yang bertanggung jawab untuk membesarkan dan memenuhi kebutuhan
anak. Orangtua lalu merasa berhak melakukan apa pun terhadap anaknya melalui berbagai dalih agama dan budaya,
termasuk prinsip "demi kebaikan anak". Orangtua juga sering sulit melepas identifikasi dirinya dalam diri anak. Anak
dianggap mengemban aneka obsesi dan harapan yang ingin ia capai. Akibatnya, konsep "demi kebaikan anak" sering
menjelma menjadi "demi kebaikan orangtua".

CAROL Bellamy, Direktur Eksekutif UNICEF untuk Asia-Pasifik, berujar, "…Semua berawal dari satu hal, investasi pada
anak-anak", dalam pidato pembukaan pertemuan Konsultasi Tingkat Menteri se-Asia Timur dan Pasifik tentang Anak awal
Mei lalu (Kompas, 11/5/03). Ungkapan "investasi pada anak-anak" harus dibaca hati-hati, mengingat istilah investasi amat
berbau ekonomi. Pertimbangan utama dalam investasi adalah keuntungan investor. Investasinya jelas diperlakukan
sebaik mungkin, namun tujuan akhir tetap kepentingan investor. Bila logika ini terus digunakan, pemaknaan eksploitatif
inilah yang masuk ke bawah sadar manusia dan mengendalikan perilaku tanpa kita sadari.

Pada kenyataannya, manusia sering memperlakukan anak sebagai properti, simbol prestise, atau atribut standar dari
statusnya sebagai manusia dewasa. Misalnya, dengan menjadikan anak sebagai alasan untuk menikah atau
mempertahankan perkawinan. Padahal, anak punya hak untuk tumbuh dalam rumah tangga yang sehat sejahtera secara
psikologis. Hak ini sering terlanggar saat istilah "kepentingan terbaik untuk anak" ditafsirkan secara egois demi
kepentingan (calon) orangtuanya. Sudah waktunya unsur hak anak masuk dalam persyaratan perkawinan, terutama bagi
pasangan yang berniat punya anak. Mereka harus paham, mampu, dan bersedia memenuhi hak anak agar anak tak lagi
jadi aset atau dekor rumah tangga belaka.

Rapuhnya perlindungan anak di Indonesia juga disebabkan selama ini isu anak diperlakukan bak burung dalam sangkar.
Orang tertarik berpartisipasi karena "anak" adalah isu yang eksotik, segala dukungan fasilitas dan dana relatif mudah
diperoleh karena manusia mudah tersentuh perasaannya bila menyangkut urusan anak. Selain itu, isu anak dianggap soft
issue karena lebih bermuatan sosial atau amal, dan relatif apolitis. Padahal, kekuatan posisi tawar amat signifikan bagi
keberhasilan gerakan ini. Lemahnya dukungan politik membuat gerakan ini dimanfaatkan sebagai fungsi sublimasi dari
aneka kepentingan selain kepentingan anak, misalnya, pengumpulan simpati politik, popularitas, promosi jabatan, uang,
atau surga.

Pertanyaannya kini, apa yang membuat masalah anak menjadi signifikan hingga butuh banyak perhatian, mulai dari
budaya sampai politik? Jawabnya, karena penyelesaian separuh hati atau sekadar seremonial justru membahayakan
perkembangan emosi dan struktur kepribadian anak. Artinya, cita-cita perbaikan nasib anak bakal makin jauh melayang.
Ketika fungsi-fungsi perlindungan anak gagal dilaksanakan orangtua atau masyarakat, peran negara kembali penting.
Salah satu isi UU Perlindungan Anak No 23/2002 adalah pembentukan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Lembaga ini diharapkan berperan seperti Komnas HAM, dengan konsentrasi pada masalah anak. Di luar beberapa
kelemahan materiil dari konsep KPAI, lembaga ini perlu didukung, setidaknya atas dua alasan. Pertama, untuk menjamin
negara dan perangkatnya menjalankan fungsi pelindung hak anak sebagaimana tertuang dalam UU dengan serius dan
bertanggung jawab. Kedua, guna memastikan isu anak tidak dimarjinalisasi sebagai pekerjaan departemen sosial atau
pemberdayaan perempuan, tetapi juga menjadi agenda wajib tiap institusi pengambil kebijakan. Misalnya, dengan
membuat analisis dan pernyataan tentang pengaruh suatu kebijakan terhadap anak (child impact statement), yang lalu
dioperasionalkan dalam anggaran.

Kriteria keseriusan negara dalam melindungi hak anak akan terlihat dari seberapa jauh analisis ini dijadikan prioritas
pertimbangan dalam pengambilan kebijakan.

KPAI juga harus mendorong keterlibatan anak dalam berbagai kegiatan atau pengambilan keputusan yang menyangkut
nasibnya. Penguatan partisipasi anak tak hanya penting untuk merangsang sensitivitas sosial dan kemampuan toleransi,
tetapi juga melatih anak bertanggung jawab atas keputusan yang diambil bersama.
Ini bukan konsep khayalan. Tahun 1996, di Lebanon, sejumlah anak berusia 16–18 tahun berpartisipasi dalam sidang
parlemen yang membahas masalah anak, seperti pendidikan dan kesehatan. Hasilnya positif karena sejak itu masalah
anak menjadi isu politik serius di Lebanon. Ini sejalan prinsip dasar hak anak yang juga termuat dalam UU No 23/2002,
yaitu penghargaan terhadap partisipasi anak. Parlemen Anak, sedikitnya merupakan langkah awal. Mungkin suatu saat,
pendapat anak dalam berbagai isu, seperti RUU Sisdiknas atau Panja Sukhoi, bisa diperhitungkan, mengingat baik
Depdiknas maupun Bulog adalah institusi yang amat relevan dengan kesejahteraan mereka.

Di Indonesia, penerapan total hak anak masih jauh dari sempurna, namun langkah ke sana harus diambil.
Bagaimanapun, anak tidak bertanggung jawab atas perilaku kita. Sebaliknya, mereka dipastikan mewarisi masalah akibat
perbuatan kita saat ini. Seperti dinyatakan White Lion dalam lagu When The Children Cry, ...what have we become…just
look what we have done…all that we destroyed… you must build again….

Erita Narhetali Direktur Lembaga Studi Anak Marjinal (LSAM), Tim Litbang Lembaga Bantuan Hukum Rakyat (LBHR)

Sumber: http://www.kompas.com/kompas-cetak/0307/23/opini/439314.htm

Pendidikan Nonformal Gratis untuk Anak Putus Sekolah

Tingginya angka putus sekolah, banyaknya anak jalanan dan anak terlantar di Indonesia membuat banyak pihak prihatin, tak terkecuali Yayasan Pendidikan Indonesia-Amerika (Indonesian-American Education Foundation) di Jakarta atau di singkat Jakarta IAEF. Jakarta IAEF akan membangun gedung dan memberikan pendidikan nonformal gratis buat anak-anak tersebut.

Demikian diungkapkan Ketua Jakarta IAEF Daniel Dhakidae, Ketua Pembina Jakarta IAEF Azyumardi Azra, anggota Pembina IAEF Jakarta Aristides Katoppo, dan President Dallas IAEF Henny Hughes, kepada pers Senin (27/10) di Jakarta. "Idenya membangun suatu yayasan untuk kepentingan pendidikan, terutama untuk anak-anak putus sekolah, anak jalanan dan anak terlantar. Mereka akan ditampung, dididik dan dilatih hingga mampu berdiri sendiri menopang kehidupannya, tanpa mengeluarkan biaya," kata Daniel Dhakidae.

Bagi mereka sudah lulus dan menguasai keterampilan sesuai bidang yang diminatinya, maka mereka akan disalurkan bekerja di luar negeri dengan jejaring yang dibangun, misalnya di Timur Tengah, Malaysia, termasuk Amerika sendiri. Sejumlah duta besar sudah dikontak dan mendukung program ini. Namun, Jakarta IAEF bukanlah lembaga pengerah jasa tenaga kerja yang mendapatkan fee.

Azyumardi Azra mengatakan, yayasan pendidikan ini dibuat sebagai jembatan budaya kedua negara, Indonesia-Amerika. "Yayasan Pendidikan Indonesia Amerika ini lebih dari soal pendidikan, tapi juga pertukaran budaya, sehingga dengan ini mereka bisa mengetahui dan menghayati, dan saling menghargai kebudayaan masing-masing," katanya.
Karena itu, untuk mendukung ini, Aristides Katoppo berharap banyak pihak, apakah pribadi atau perusahaan yang peduli pendidikan anak-anak bangsa yang terlupakan ini, untuk membantu mewujudkan pembangunan gedung Learning Center, tempat mereka membekali diri dengan berbagai keterampilan untuk berkarya.

"Tanggal 11 Desember 2008, akan digelar malam dana bertajuk We are the Forgotten Children of Indonesia di Balai Sarbini. Diharapkan masyarakat mau menyumbang, bersimpati, dan memberikan solidaritas dan kebersamaan," ujarnya.
Henny Hughes menambahkan, gagasan ini berdasarkan investigasi dua tahun lalu. Untuk membawa anak-anak itu kembali belajar, motivasinya harus dari diri mereka sendiri. Keinginan belajar dari mereka itu harus kuat.

Membawa mereka kembali belajar bukanlah hal yang mudah, akan tetapi bukan pula sesuatu yang mustahil karena pengaruh kehidupan liar di luar rumah telah merubah pola pikir mereka. "Untuk itu dibutuhkan metode khusus, praktis dengan bahasa yang sederhana dan berbagai variasi sistem penyampaian, misalnya melibatkan audio-visual agar lebih mudah dipahami, sehingga membuat belajar sebagai bagian dari aktivitas yang menyenangkan dan menjadi suatu kebutuhan," jelasnya.

Menurut Henny, pendidikan nonformal di Learning Center bisa menampung 400 anak. Walaupun yang menjadi target sementara adalah mereka yang putus sekolah dan yang memasuki usia dewasa atau 17 tahun ke atas, akan tetapi seiring dengan berjalannya waktu maka Learning Center juga akan dapat menampung berbagai tingkatan, termasuk anak-anak setingkat SD hingga universitas. Bahkan, akan menjangkau setiap warga yang ingin meningkatkan kemampuan dan pengetahuannya.

Learning Center yang didesain oleh Fakultas Teknik Jurusan Sipil dan Perencanaan Universitas Trisakti, untuk tahap awal selain memiliki fasilitas belajar-mengajar dan training juga memiliki sejumlah fasilitas olahraga. Bangunan tiga lantai seluas lebih kurang 2.000 meter persegi di atas tanah seluas 3.000 meter persegi itu, rencananya akan dilaksanakan pada awal tahun 2009 dan diharapkan akan dapat dioperasikan pada pertengahan tahun 2010.

Sumber : kompas.com

Biaya mahal pendidikan

Masalah biaya pendidikan masih terus menjadi sorotan. Sebagai contoh, tentang komersialisasi dan liberalisasi. Patut kita pahami bersama bahwa kalau kita melihat biaya pendidikan tinggi, ternyata memang tidaklah sederhana. Biaya universitas pasti tinggi karena sebagai learning center yang science center, dana yang dibutuhkan untuk satu universitas sangat besar.
Mengapa hal ini terjadi? Karena yang dikelola oleh satu universitas sangat kompleks, yaitu ilmu pengetahuan, dosen/pakar, sumberdaya manusia pendukung, mahasiswa, sarana prasarana akademik maupun pendukung, program akademik, dan informasi akademik. Sesudah melalui proses yang mahal universitas yang harus dihasilkan oleh suatu perguruan tinggi ialah sumberdaya manusia profesional/pakar dan ilmu pengetahuan baru.
Di samping hasil dari perguruan tinggi yang berupa ilmu pengetahuan, dihasilkan pula sumberdaya manusia yang memiliki potensi untuk mendayagunakan negara. Oleh karena itu, sedemikian vitalnya kepentingan perguruan tinggi. Dalam prosesnya perguruan tinggi menjadi tempat terakhir untuk restrukturisasi, rekonstruksi, reparasi, maupun tindakan lain. Dalam arti untuk membuat agar pengalaman proses pendidikan yang sebelumnya telah dialami menjadi lebih benar.
Semua yang dikelola oleh perguruan tinggi harus ditingkatkan terus kualitasnya dari tahun ke tahun agar mampu bersaing terhadap kemajuan zaman ini. Tentu saja akan menyerap dana yang sangat besar. Sebagai contoh, untuk mengelola kemampuan dosen sebagai pakar harus ditingkatkan secara berkelanjutan agar sesuai dengan zamannya dan memiliki standar (sebaiknya global).
Cara untuk meningkatkan kemampuannya melalui berbagai program, seperti pendidikan lanjut, pelatihan, lokakarya, dan seminar sebagai modal pengembangan jejaring di satu sisi dan tukar-menukar informasi hasil riset. Pengelolaan dosen saja tentu sudah menyerap dana yang tinggi.
Patut kita catat bahwa kalau dosen tidak dikelola dengan baik maka ilmu pengetahuan yang digunakan dalam proses pembelajaran untuk mahasiswa kualitasnya tidak memadai. Contoh lain ialah kegiatan riset yang langsung terkait dengan kegiatan dosen dan pada tingkat pascasarjana melibatkan mahasiswa akan menyerap dana besar, bahkan tiada ujung akhirnya.
Peningkatan kemampuan dosen merupakan modal besar bagi peningkatan daya saing perguruan tinggi. Pengelolaan mahasiswa secara proporsional sesuai dengan keahlian yang diinginkannya juga bukan barang murah karena sarana pembelajaran harus selalu disesuaikan. Proses pendidikan di pendidikan tinggi mengacu kepada kegiatan Tri Dharma.
Kegiatan pendidikan harus diperbarui dari waktu ke waktu sesuai dengan kemajuan zaman yang tentunya harus didukung oleh kegiatan riset termasuk pengabdian kepada masyarakat. Untuk memperbaharui seluruh proses kegiatan dibutuhkan biaya yang tidak murah. Ketersediaan dana sangat penting bagi pengelolaan universitas. Karena itu, sumber dana untuk penyelenggaraannya harus jelas.
Secara garis besar dana untuk mengoperasikan universitas dapat berasal dari pemerintah dan dana masyarakat. Dana pemerintah dapat dibagi dalam dana rutin dan dana kompetitif, sementara dana masyarakat dapat dibagi menjadi dana dari uang sekolah (dan yang terkait) serta dana riset dan pengembangan (kerja sama) yang sifatnya kompetitif dan berbagai sumbangan berbagai pihak.
Dana masyarakat selain uang sekolah yang berasal dari mahasiswa, dana masyarakat lainnya diusahakan oleh universitas. Setiap universitas harus memolakan pendapatan dananya untuk kegiatannya sesuai dengan renstra maupun rencana kerja dan anggaran tahunan masing-masing. Keuangan akan sangat menentukan mutu universitas, akuntabilitas akademik, dan keuangan menjadi keharusan untuk dijalankan.
Atasi biaya tinggi
Sebagaimana telah disebutkan, dana untuk mengoperasikan universitas dapat berasal dari pemerintah dan masyarakat. Masalahnya, bagaimanakah proporsi yang baik?
Jika kita mengkaji berbagai universitas di dunia tidak ada proporsi yang baku. Sistem universitas di Eropa hingga saat ini masih mengandalkan dana masyarakat meskipun mulai bergeser pada sistem Amerika Serikat. Sistem di Amerika Serikat lebih mengandalkan dana masyarakat. Australia yang tadinya mengacu kepada sistem Eropa saat ini pun telah bergeser pada sistem AS.
Bagaimanakah untuk Indonesia? Sebagaimana universitas yang ada di negara-negara maju, pendanaan universitas akan tergantung pada asal pembentukannya, yaitu universitas yang didirikan oleh pemerintah (milik negara) dan universitas yang didirikan oleh swasta (milik swasta). Jika universitas didirikan oleh pemerintah maka wajar pemerintah memberikan dana secara rutin.
Di negara maju mereka menyebutnya sebagai government grant atau government appropriation. Dana yang berasal dari pemerintah untuk universitas yang didirikan oleh pemerintah ada yang mendekati 100 persen. Tetapi, dengan adanya sistem badan hukum milik negara untuk universitas proporsinya ada yang sudah 30 persen.
Jika kita bandingkan dengan universitas di AS ternyata dana pemerintah ada pada kisaran 10 persen. Sebagai contoh Pennsylvania State University (RKAT 2007) proporsi dana untuk operasionalnya 10 persen dari pemerintah, uang sekolah mahasiswa 32 persen, sisanya berasal dari kegiatan riset, pengembangan, dan dukungan kegiatan unit komersial universitas tersebut.
University Sydney (2007) dana dari pemerintah 15 persen dan dari uang sekolah 29 persen. Lainnya berasal dari kegiatan riset, pengembangan, dan dukungan kegiatan unit komersial universitas tersebut. Di Universitas California San Diego berdasarkan informasi langsung dari Presiden Universitas dana yang berasal dari pemerintah 12 persen.
Bagaimanakah dengan di Indonesia? Di Indonesia proporsi dananya pasti bervariasi, ada yang menuju 100 persen berasal dari pemerintah. Contoh kasus ITB tanpa dimasukkan kegiatan dari berbagai unit komersialnya (perusahaan) proporsinya 37 persen berasal dari pemerintah dan 37 persen dari dana pemerintah.
Jika dimasukkan dana kegiatan komersial proporsinya menjadi 23 persen dana pemerintah dan 26 persen dari uang sekolah, dan sisanya seluruh aktivitas dosen dalam kerangka riset, pengembangan, ataupun industrial exposure, dalam kerangka kegiatan ITB sebagai universitas riset dan sebagian kecil sumbangan-sumbangan lain.
Bagaimana pun dan apa pun bentuk proporsinya universitas tidak akan pernah menjadi komersial jika seluruh pendapatan digunakan untuk operasi demi peningkatan mutu, termasuk membantu mahasiswa yang tidak mampu. Asas ini dikenal sebagai nirlaba. Dalam konsep ini tidak boleh hasil dari kegiatan universitas diberikan kepada pihak lain karena ini akan menjadikan universitas sebagai bahan komersial atau komoditas.
Kebijakan ini jika dilakukan dengan baik dan benar dapat menyelesaikan berbagai masalah secara nasional. Misalnya mengatasi uang sekolah bagi masyarakat yang kurang kemampuan finansialnya dari sumber dana masyarakat.
Selain dari kegiatan riset, pengembangan, dan industri, menghimpun dana dari masyarakat melalui mahasiswa yang mampu membayar seluruh kebutuhan pendidikannya akan sangat membantu operasi. Subsidi silang baru terjadi jika mahasiswa membayar melebihi dana yang dibutuhkannya secara penuh untuk pendidikannya. Dari sisi yang lain universitas harus dapat mengumpulkan dana dari berbagai kegiatan riset, pengembangan, dan industri.
Dana ini juga bisa untuk peningkatan kapasitas dosen yang erat terkait dengan peningkatan mutu universitas. Kapasitas dosen modal awal melaksanakan proses pembelajaran. Dalam rencana kerja dan anggaran tahunan universitas salah satu dana operasionalnya ialah beasiswa yang akan memberikan bantuan uang sekolah maupun biaya lainnya.
Mahasiswa dapat dikategorikan dalam tiga kelompok, yaitu mahasiswa membayar penuh, membayar lebih secara sukarela, dan bersubsidi. Biasanya untuk universitas di negara maju proporsi mahasiswa yang bersubsidi jumlah proporsinya akan terbesar.
Ikhtisar
- Biaya yang mahal jika memberi mutu pendidikan cukup baik akan bermanfaat.
- Konsep nirlaba dalam otonomi/independensi universitas memungkinkan perguruan tinggi mengelola uang sekolah, dana pemerintah, dan dana masyarakat.
- Biaya mahal tak hanya masalah mahasiswa, tetapi seharusnya bisa dikelola dari sumber lain.

Sumber : Harian republika

Komunitas Pendidikan Menengah Berbasis TIK Diluncurkan

Semakin majunya era teknologi informasi dan komunikasi membuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berpikir keras agar pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) tidak ketinggalan. Karenanya, Pemprov DKI mencanangkan Komunitas Pendidikan Menengah Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Jakarta di dalam pendidikan SMA dan SMK Negeri. Pencanangan komunitas ini diluncurkan langsung Fauzi Bowo, Gubernur DKI Jakarta melalui pesan singkat kepada seluruh kepala sekolah yang hadir di Balai Agung, Selasa (14/10).
Kemudian Fauzi Bowo diberikan sebuah spidol oleh ROCI buatan seorang pelajar SMA Negeri di Jakarta. Spidol itu dipakai gubernur untuk menandatangi plakat yang disediakan Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi (Dikmenti) DKI Jakarta. Setelah peluncuran ini, artinya pelajar SMA dan SMK DKI tidak ketinggalan dengan negara maju dan berkembang lainnya. Seperti di Korea Selatan telah ada Cyber Korea 2001, Jepang dengan e-Japan Priority Program, Malaysia dengan Smart School dan negara-negara Eropa yang membangun e-Europe.
Meski baru diluncurkan sekarang, sebenarnya kegiatan pendidikan berbasis TIK telah diawali dengan berbagai kegiatan sejak 2003 antara lain pelaksanaan sistem software administrasi sekolah (SAS) offline dan online pada 2004 dan 2006, dan pemberian fasilitas kepemilikan laptop bagi guru pada 2006. Selain itu penambahan perangkat dan jaringan terus dilakukan. Hingga saat ini seluruh SMA/SMK negeri dan lebih dari 70 persen sekolah swasta sudah tersambung dengan jaringan internet.
Komputer yang terhubung ke internet lebih dari 10 ribu unit, dan 100 sekolah terpasang hotspot, 200 ruang guru dilengkapi LCD. Sedangkan guru yang telah memiliki laptop ada sekitar 7 ribu guru. AKhir tahun ini diharapkan seluruh SMA/SMK swasta sudah terhubung ke jaringan internet. Saat ini, terdapat 116 SMA negeri, 62 SMK negeri, 346 SMA swasta, dan 606 SMK swasta. Seluruh SMA dan SMK Negeri, komputernya telah terkoneksi dengan jaringan internet. Sedangkan untuk SMA dan SMK swasta baru, 60 persen terkoneksi dengan jaringan internet. Saat ini hanya ada 200 ruang kelas yang memakai LCD Projector dari puluhan ribu kelas di SMA dan SMK negeri dan swasta di Jakarta.
“Suatu dosa besar, jika Pemprov DKI dan berbagai instansi pemerintah lainnya tidak bisa menyiapkan murid-murid dalam pendidikan berbasis teknologi” - Fauzi Bowo, Gubernur DKI Jakarta
Fauzi Bowo, Gubernur DKI Jakarta menekankan, pemanfaatan TIK untuk SMA dan SMK baik negeri maupun swasta, harus diarahkan untuk peningkatan dan perluasan kesempatan belajar, peningkatan mutu pendidikan dan daya saing, serta peningkatan akuntabilitas dan citra publik. “Suatu dosa besar, jika Pemprov DKI dan berbagai instansi pemerintah lainnya tidak bisa menyiapkan murid-murid dalam pendidikan berbasis teknologi,” katanya dalam acara Pencanangan Komunitas Pendidikan Menengah Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Prov DKI Jakarta di Balai Agung, Selasa (14/10).
Karena, murid-murid SMA dan SMK harus siap menjadi basis pengetahuan terhadap ilmu pengetahuan di masa mendatang. Sebab dengan TIK, secara langsung telah memengaruhi cara belajar siswa untuk mengolah berbagai informasi dari berbagai tempat. “Program ini bertujuan meningkatkan sektor informasi TIK terutama di bidang pendidikan yang akan menjadi kunci sukses negara di masa depan,” ujar dia. Hingga tahun ini, di DKI Jakarta telah ada 10 ribu komputer sekolah telah terhubung internet. Sejumlah sekolah telah dilengkapi dengan wi-fi dan hotspot.
Kendati demikian, terang mantan Wakil Gubernur era Sutiyoso ini, 30 persen SMA masih memiliki sistem komputer yang out of date dan perlu di-upgrade. 30 persen SMA dan SMK telah memiliki laboratorium komputer, tetapi 15 persen diantaranya laboratorium komputernya sangat minim sarananya.
Sementara itu, Margani Mustar, Kepala Dikmenti DKI menyatakan, pencanangan komunitas berbasis TIK ini merupakan upaya untuk membangun kultur yang memotivasi siswa agar mampu mandiri dalam berpikir dan belajar. Pencanangan ini merupakan wujud kolaborasi antara dinas pendidikan menengah dan tinggi, sudin dikmenti, sekolah, telkom, microsoft, oracle education foundation, one`s beyond dan yayasan yang berkecimpung dibidang pendidikan lainnya. “Target ke depan, setiap kelas ada LCD Projector dan komputer. Kemudian ada ruangan khusus untuk multimedia dan local area networking untuk memungkinkan pembelajaran online siswa se-Jakarta,” harap Margani.
Pencanangan Komunitas Pendidikan Menengah Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) bukan untuk menghilangkan sisi humanisme para siswa, melainkan hanya untuk pembangunan kultur pemanfaatan TIK. Untuk mewujudkan masyarakat yang berpengetahuan, maka masyarakat harus selalu dapat mengakses informasi. Dengan tersedianya infrastruktur TIK, sekolah harus membentuk jejaring antar institusi pendidikan agar dapat saling menukar pengetahuan dan sumber daya.(beritajakarta)

Sumber : dikmentidki.go.id

Pendidikan Dasar Tidak Boleh Dipungut Biaya

Pembiayaan investasi, personalia, dan operasional di sekolah tingkat wajib belajar pendidikan dasar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah. Dilarang ada pungutan di jenjang sekolah dasar dan menegah pertama yang diselenggarakan pemerintah.
Hal ini diatur tegas di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan yang dikeluarkan pertengahan bulan lalu. PP yang menjadi bagian dari upaya standardisasi pendidikan nasional ini mengatur rinci tentang mekanisme biaya pendidikan, pengelolaan dan tanggung jawabnya.
Menurut Ketua I Forum Aspirasi Guru Independen Indonesia Ahmad Taufan, PP ini memberi konsekuensi ke depan, yaitu tidak adanya lagi kewajiban masyarakat untuk ikut menanggung biaya pendidikan di tingkat wajar dikdas.
"Kalau di Bandung, ya yang dibebaskan itu tingkat SD-SMP karena masih memakai wajar dikdas 9 tahun. Di Jakarta, bisa sampai 12 tahun," tuturnya. Pengecualiannya, jika sekolah itu merupakan bagian dari program rintisan sekolah bertaraf internasional (SBI). Di sekolah-sekolah negeri bestatus Rancangan SBI ini masih dimungkinkan memungut biaya dari masyarakat untuk mendorong kualitas sekolah. "Ke depan, tidak ada lagi istilah iuran SPP di sekolah dasar dan SMP," ucapnya.
Namun, berdasarkan ketentuan Pasal 49 PP 48/2008, masyarakat tidaklah dilarang memberikan sumbangan yang tidak mengikat kepada sekolah. Namun, syaratnya, sekolah diwajibkan mempertanggungjawabkan dana secara transaparan dan diaudit oleh akuntan publik. Lalu, wajib diumumkan ke media cetak berskala nasional.
Pungutan itu, ucapnya, terutama untuk alokasi peningkatan kesejehtaraan guru di sekolah. Sebanyak 70 persen dana masyarakat terserap untuk ini (kesejahtaraan guru), tutur guru SDN Merdeka V Kota Bandung ini. Jika pemerintah tidaklah meningkatkan kesejehteraan guru secara bertahap, ia pesimis, pungutan masih akan berlangsung. Kita ketahui, tunjangan profesi itu kan tidak diterima setiap guru. "Tunjangan fungsional yang jelas-jelas diterima seluruh guru, masih suka telat diterima. Sudah setahun ini telat," ujar Taufan.
Menurut Koordinator Koalisi Pendidikan Kota Bandung Iwan Hermawan, dua PP yang baru saja keluar, yaitu PP 48/2008 ditambah PP 47/2008 tentang Wajib Belajar itu sedikit banyak bakal makin menyulitkan praktik pungutan biaya sekolah dari masyarakat. Rapat penentuan APBS yang berlangung di SD-SMP di minggu-minggu ini bakal alot, prediksinya.
Diturunkan ke Perda
Di Kota Bandung, setidaknya dimulai tahun 2009, kedua PP ini akan diterapkan secara konsekuen. Sebab, kedua PP ini ikut dijadikan referensi aturan dalam penggarapan draf Rancangan Peraturan Daerah Pendidikan di Kota Bandung. Menurut Arif Ramdhani, Sekretaris Pansus Draf Raperda Pendidikan di DPRD Kota Bandung, molornya rencana jadwal pengesahan Raperda Pendidikan ini salah satunya akibat meny esuaikan kedua PP ini.
Ke depan, sesuai PP ini, sekolah di tingkat wajib belajar dikdas tidak boleh lagi dipungut biaya, tuturnya. Ketentuan ini akan menyempurnakan program sekolah gratis yang dijalankan Pemerintah Kota Bandung. Termasuk, mendorong pemen uhan anggaran 20 persen pendidikan, khususnya dari APBD Kota Bandung. Ini sesuai ketentuan Pasal 81 PP 48/2008. Nota APBD dianggap inkonstitusional jika tidak memenuhinya.

SUmber : kompas.co.id

Budaya Katrol Nilai
Kalau anda, para guru, sempat membaca totto chan, buku yang ditulis oleh Tetsuko Kuroyanagi, seorang mantan murid SD yang didirikan oleh Sosaku Kobayashi, sebuah SD yang sangat revolusioner dalam gaya belajar dan pengajarannya, anda akan berpikir ulang ketika anda akan mengatrol nilai para murid. Sekolah yang didirikan oleh Kobayashi adalah sekolah yang benar-benar unik.
Bagaimana tidak unik jika metode pendidikan Keboyashi, seperti yang ditulis oleh Kuroyanagi di halaman-halaman terakhir bukunya, adalah sebuah cara mendidik yang dilandasi rasa yakin bahwa setiap anak dilahirkan dengan watak yang baik. Bahwa kalau ada anak yang tidak berwatak baik, berarti watak baik itu telah dicemari dan dirusak oleh lingkungan yang buruk atau pengaruh negatif dari orang dewasa disekitarnya. Kobayashi mendirikan sekolah itu dengan tujuan untuk mengembalikan watak baik anak-anak dan mengembangkannya, sehingga mereka akan memiliki kepribadian yang khas di masa dewasanya.
Maka, mengacu pada keyakinan Kobayashi, jika kita mengatrol nilai siswa berarti kita, sadar atau tidak, telah merubah fungsi sekolah yang semula sebagai tempat pencerahan pikiran dan perilaku menjadi lingkungan yang ikut andil dalam merusak watak baik anak. Di sekolah, mereka, secara tidak langsung, diajari kecurangan dan ketidakjujuran. Mereka belajar untuk mencari jalan pintas dan tidak belajar untuk menjadi ulet dan pekerja keras.
Yang salah, sehingga timbul budaya katrol nilai, adalah pandangan bahwa kecerdasan diukur dari memiliki nilai-nilai sempurna di setiap mata pelajaran-jika seorang anak tidak mendapat nilai yang baik, pasti dia tidak cerdas. Sungguh suatu pandangan yang bodoh. Kita bisa lihat di sekitar. Anak yang pulang dengan buku raport yang 'hitam' sempurna, orang tua akan sangat gembira, membelikannya hadiah dan membanggakannya dihadapan orang lain. Tetapi ketika nilainya 'merah', orang tua akan cemberut, memarahi dan menghukum, bahkan mungkin malu dengan anaknya yang (dengan sangat sembrono dicap sebagai anak) bodoh.
'Penyakit' ini tidak hanya menjangkiti orang tua, tetapi, kemudian, berturut-turut guru ( yang tidak mau dianggap sebagai guru gagal karena tidak bisa mencerdaskan siswa ), sekolah (yang ogah disebut sebagai sekolah tidak bermutu) dan seterusnya, sehingga lama-kelamaan pengatrolan nilai menjadi sebuah budaya baru. Orang tua, kita (para guru), sekolah dan seterusnya lupa bahwa esensi pendidikan bukanlah pada angka yang ditulis di lembar rapot atau transkrip nilai. Kita lupa bahwa pendidikan adalah sebuah proses yang panjang. Proses yang melelahkan inilah yang paling penting. Saya, mengajar bahasa Inggris di sekolah pinggiran kota, pernah mendengar siswa saya yang mengatakan bahwa dia tidak akan menjual es cendol sampai ke Inggris.
Yang dia maksudkan dengan perkataannya tadi adalah, dia tidak perlu fasih berbahasa Inggris untuk mendapatkan uang. Saya jawab memang betul. Dia bisa jadi tidak akan bergantung pada keahliannya berbahasa Inggris untuk mendapatkan penghidupan, tetapi jika dia tekun belajar bahasa Inggris ( dan pelajaran-pelajaran lain ) maka sebetulnya dia akan terbiasa untuk berpikir secara ajeg (kontinyu). Kalau dia sudah terbiasa berpikir secara ajeg, dia akan mendapatkan semacam 'kunci' untuk keluar dari ermasalahan-permasalahan yang dia temui di masa mendatang. Tetangga saya, seorang sarjana pertanian jurusan ilmu tanah keluaran IPB, bekerja sebagai pegawai bank yang sukses. Taufiq Ismail, penyair hebat itu, adalah dokter hewan lulusan IPB juga. Apakah Tufiq Ismail bodoh hanya karena ia lebih fokus pada kepenyairannya daripada menjadi dokter hewan? Sekali lagi, proses lebih penting daripada angka.
Kalau kita, para guru, mau sedikit meluangkan waktu membaca Frames of Mind, buku yang ditulis oleh Howard Gardner, profesor kognisi dan edukasi di Universitas Harvard, kita pasti tidak akan memaksa untuk menuliskan nilai yang tidak sesuai dengan keadaan anak didik kita. Gardner mengatakan bahwa kecerdasan manusia tidak hanya berupa kecerdasan linguistik dan matematis logis seperti yang telah diakui secara luas. Tetapi masih ada lagi kecerdasan yang lain seperti kecerdasan musikal, kecerdasan spasial dan visual, kecerdasan kinestetik, kecerdasan interpersonal dan kecerdasan intrapersonal serta kecerdasan naturalis. Perbedaan tipe kecerdasan antara orang perorang akan mempengaruhi gaya belajar, gaya bekerja dan karakter mereka.
Jika seorang anak di kelas kita adalah anak dengan tipe kecedasan kinestetis, mengapa kita harus memaksa dia agar cerdas secara matematis-logis? Memang bukan suatu hal yang mustahil, jika mau kerja keras dan tekun, seseorang dengan jenis kecerdasan tertentu akan mendapatkan jenis kecerdasan yang lain. Tetapi akan ada banyak waktu yang terbuang. Sedangkan kalau ia menekuni apa yang menjadi jenis kecerdasannya, dia mungkin telah dapat mengembangkannya dengan sangat baik. Sekarang apakah tidak janggal jika anak-anak- saya tuliskan secara jamak, bukan tunggal- kita secara akal-akalan tampak cerdas di semua pelajaran? Seharusnya sekolah menjadi lingkungan yang tepat bagi tiap-tiap siswa untuk mengembangkan tipe kecerdasan mereka.
Pengatrolan nilai, alih-alih meningkatkan martabat guru dan sekolah, hanya akan mematikan kecerdasan dan motivasi siswa. Siswa yang dapat nilai baik, padahal dia tahu kalau dia tidak berhak nilai itu, cenderung akan meremehkan guru. Begitu juga dengan siswa yang benar-benar cerdas, yang mati semangat belajarnya karena merasa jerih payahnya selama ini tidak dihargai. Akan lebih celaka lagi ketika anak-anak yang mendapat nilai 'fantastis' di raport, tidak lolos tes masuk SMA. Angka-angka itu tidak berguna lagi. Kepercayaan masyarakat terhadap sekolah pun luntur.
Kita pernah memiliki tokoh-tokoh besar seperti Soekarno, Muhammad Hatta, Syahrir dan lainnya. Mereka adalah tokoh-tokoh terkenal dan disegani tidak hanya dalam negeri tetapi juga di luar negeri. Mereka adalah produk pendidikan di masa itu. Sedangkan sekarang, mengapa pendidikan kita saat ini gagal melahirkan tokoh-tokoh besar seperti mereka? Karena pendidikan saat itu menyakini bahwa pendidikan adalah sebuah proses. Yang dilalui setapak demi setapak. Sedangkan pendidikan saat ini sangat mendewakan hasil, bukan proses. Perubahan paradigma pendidikan kita ini tidaklah berdiri sendiri melainkan dampak dari perubahan nilai-nilai yang ada di masyarakat. Lihatlah sinetron-sinetron kita, lihatlah tayangan-tayangan untuk mencari idola-idola yang banyak peminat, kesemuanya itu mendidik itu untuk bergaya hidup senang, tetapi dengan usaha minimal. Mental seperti ini telah merasuki sistem pendidikan kita.
Kita harus berorientasi pada jangka panjang, bukan berorientasi pada jangka pendek. Dengan demikian, kalau anda rajin melihat empat mata-nya Thukul, anda akan berpandangan, bukan hanya menirukan, bahwa katrol nilai itu katrok.
Oleh : Eko wurianto (Guru SMPN Kebon Agung, Pacitan - Jawa Timur)
Sumber : Pendidikan.net
Pendidikan dasar untuk semua
Dalam 20 tahun terakhir Indonesia telah mengalami kemajuan di bidang pendidikan dasar. Terbukti rasio bersih anak usia 7-12 tahun yang bersekolah mencapai 94 persen. Meskipun demikian, negeri ini masih menghadapi masalah pendidikan yang berkaitan dengan sistem yang tidak efisien dan kualitas yang rendah. Terbukti, misalnya, anak yang putus sekolah diperkirakan masih ada dua juta anak.
Indonesia tetap belum berhasil memberikan jaminan hak atas pendidikan bagi semua anak. Apalagi, masih banyak masalah yang harus dihadapi, seperti misalnya kualifikasi guru, metode pengajaran yang efektif, manajemen sekolah dan keterlibatan masyarakat. Sebagian besar anak usia 3 sampai 6 tahun kurang mendapat akses aktifitas pengembangan dan pembelajaran usia dini terutama anak-anak yang tinggal di pedalaman dan pedesaan.
Anak-anak Indonesia yang berada di daerah tertinggal dan terkena konflik sering harus belajar di bangunan sekolah yang rusak karena alokasi anggaran dari pemerintah daerah dan pusat yang tidak memadai. Metode pengajaran masih berorientasi pada guru dan anak tidak diberi kesempatan memahami sendiri. Metode ini masih mendominasi sekolah-sekolah di Indonesia.
Ditambah lagi, anak-anak dari golongan ekonomi lemah tidak termotivasi dari pengalaman belajarnya di sekolah. Apalagi biaya pendidikan sudah relatif tak terjangkau bagi mereka.

http://www.unicef.org/indonesia/id/education.html