Rabu, 06 Mei 2009

Nota Kesepahaman Pendidikan Khusus Advokat Ditandatangani

Kekecewaan ribuan sarjana hukum terhadap ketidakjelasan persoalan pendidikan khusus advokat mulai teratasi. Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) menjadi saksi penandatanganan nota kesepahaman pendidikan khusus advokat antara Komite Kerja Advokat Indonesia dengan Badan Kerjasama Dekan Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Negeri se Indonesia (BKS). Penandatanganan kemarin (28/10) dihadiri oleh perwakilan KKAI dan 19 dekan dari 32 perguruan tinggi negeri yang tergabung dalam BKS.

Sedianya pula, pada kesempatan yang sama akan ditandatangani pula kerjasama pendidikan khusus antara FHUI dengan delapan organisasi advokat cabang Jakarta. Namun, penandatangan kerjasama tersebut ditunda.

Dalam pernyataannya, dekan FHUI Prof. Hikmahanto Juwana menyatakan nota kesepahaman yang ditandatangani ini hanya melingkupi dua ketentuan. Pertama, dinyatakan bahwa pendidikan khusus ini telah memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat(1) UU No.18/2003. Kedua, pelaksanaan lebih lanjut nota kesepahaman ini diatur dalam perjanjian tersendiri.

Lebih jauh Hikmahanto memaparkan, penandatanganan nota kesepahaman ini akan ditindaklanjuti dengan pembahasan kurikulum antara KKAI dengan fakultas hukum yang tergabung dalam BKS. Nantinya akan ada kurikulum inti, sebagai standar untuk mempersiapkan peserta pendidikan menghadapi ujian advokat. Selain itu ada pula kurikulum muatan lokal yang isinya disesuaikan kebutuhan daerah masing-masing.

Hikmahanto menggarisbawahi, penandatanganan ini bukan merupakan monopoli. “Hak dari organisasi advokat yang diamanatkan undang-undang untuk menyelenggarakan pendidikan. Kebetulan kita yang mendapat mandat. Kalau KKAI memberikan kesempatan pihak lain juga tidak ada masalah. Kita ingin bersaing secara sehat. Biar pasar yang menentukan,” demikian Hikmahanto.

Sumber :Hukum online.com
Rabu, 6 Mei 2009

Tidak ada komentar:

Posting Komentar