Tampilkan postingan dengan label 17 pendidikan keagamaan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label 17 pendidikan keagamaan. Tampilkan semua postingan

Jumat, 08 Mei 2009

Demokrasi dan Urgensi Pendidikan Agama

Salah satu indikator keberhasilan demokrasi adalah adanya kontrol dan transparansi yang dapat menegasikan segala bentuk distorsi dan deviasi. Kontrol yang kuat baik dalam bentuk peraturan maupun kebijakan sejatinya memberi efek jera atas berbagai penyimpangan yang terjadi. Namun, apa yang tampak dalam kenyataan masih jauh dari harapan.

Bahkan kian hari tindak penyimpangan semakin kentara. Koruptor dibui, korupsi tak juga mati. Otonomi daerah dan kesetaraan lembaga negara menjadi sawah baru yang menyuburkan korupsi secara merata. Kalau demikian, di manakah efek demokrasi bagi perbaikan moral bangsa? Pertanyaan ini penting karena demokrasi menawarkan koreksi dan introspeksi bagi terciptanya clean and good governance melalui seperangkat peraturan dan berbagai kebijakan yang tersedia.

Kita telah membangun perangkat dan prosedur-prosedur demokrasi melalui kebijakan dan undang-undang yang disahkan oleh lembaga legislatif. Namun sayang, prosedur itu tinggal prosedur dan menjadi monumen kerja-kerja para wakil rakyat tanpa korelasi dengan tingkah laku. Ini semua akibat prosedur berdiri di atas landasan moral dan nilai-nilai yang rapuh.

Pendidikan merupakan upaya menguatkan landasan moral dan nilai-nilai itu. Namun harus diakui, sistem nilai dan moral yang terbangun dari dunia pendidikan masih jauh dari harapan. Distorsi dan deviasi antara prosedur dan kultur yang terjadi saat ini menjadi bukti konkret kegagalan dunia pendidikan dalam membangun nilai dan moral.

Problem kultural
Sebagai bangsa yang beragama, kita sebenarnya memiliki akar yang sangat kuat dalam hal moralitas dan etika. Bahkan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 secara khusus menekankan urgensi pendidikan bagi peningkatan keimanan dan akhlak. Pasal 31 ayat (3) menyebutkan “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia…”

Urgensi pendidikan agama tidak bisa dilepaskan dari persepsi masyarakat terhadap agama itu sendiri. Selama ini masyarakat memersepsikan masalah agama sebagai kegiatan sakral dan bersifat spiritual sehingga penanganannya dilakukan secara khusus. Hal ini bisa dilihat dari perlakuan masyarakat terhadap guru agama dibandingkan dengan guru lainnya.

Guru agama masih ditempatkan sebagai juru dakwah sehingga penghargaannya pun berbeda dengan guru di bidang lainnya. Dakwah diidentikkan dengan pahala dan keikhlasan.

Di samping itu, mata pelajaran agama masih ditempatkan sebagai suplemen dibandingkan dengan mata pelajaran lainnya dan ada yang menganggap mata ajaran agama sebagai kegiatan mikro. Ia dimasukkan dalam kategori pendidikan moral (akhlak) yang dalam sudut pandang pragmatisme dianggap sekunder.

Karena itu, agama dipelajari sekadar upaya untuk memberi landasan moral untuk bertindak. Bahkan, sebagian masyarakat mempelajari agama hanya untuk memenuhi tuntutan moral sebagai umat beragama. Inilah problem kultural yang muncul di tengah masyarakat transisional (anomalis) seperti yang sedang berlangsung saat ini.Problem struktural
Di samping problem kultural, persoalan pendidikan agama juga terkait dengan sistem pendidikan nasional yang masih bersifat diferensial. Departementasi keagamaan yang dilakukan negara berdampak pada sistem pendidikan (pengembangan) ajaran agama.

Keberadaan Departemen Agama sebagai institusi negara yang bertanggung jawab terhadap seluruh proses pengembangan agama dengan sendirinya terkait dengan pendidikan agama. Di sinilah dualisme cara pandang negara terhadap pendidikan.

Sistem pendidikan yang dikelola oleh negara seharusnya menjadi tanggung jawab Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas). Namun, pada kenyataannya ada pembagian tugas berdasarkan perbedaan ranah masing-masing departemen. Pendidikan yang terkait dengan agama menjadi beban dan tanggung jawab Departemen Agama.

Pembagian ini pada dasarnya melahirkan dua konsekuensi dengan segala plus minusnya. Pengelolaan pendidikan agama di bawah Departemen Agama bisa menjadi langkah yang lebih fokus dan efektif bagi pengembangan pendidikan agama.

Namun di sisi lain, pembagian tugas ini bisa tidak maksimal karena Departemen Agama bukan bagian yang secara khusus mengurus masalah pendidikan. Lebih dari itu, pembagian ini berkonsekuensi pada penyediaan dana negara yang terbatas dan berbeda.

Hal tersebut terlihat dari perlakuan negara terhadap lembaga pendidikan yang dikelola Depdiknas dengan lembaga pendidikan yang dikelola Departemen Agama. Fasilitas dan dana yang tersedia bagi pendidikan agama jauh di bawah anggaran yang diperuntukkan bagi pendidikan umum. Hal ini terjadi karena adanya perbedaan paradigma dalam melihat sistem pendidikan.

Pendidikan keagamaan masih dilihat sebagai bagian dari proses pengembangan agama (dakwah) dan penanaman nilai-nilai. Karena itu, dana yang tersedia pun terbatas dibandingkan dengan dana pendidikan yang dikelola langsung Depdiknas.Meretas problem
Melihat problem kultural dan struktural di atas, maka masa depan pendidikan agama tergantung pada upaya rekonstruksi terhadap dua problem tersebut. Persoalan struktural (dualitas kelembagaan) bisa diselesaikan melalui komitmen politik (political will) untuk merekonstruksi sistem pendidikan nasional menjadi satu atap sehingga pengelolaannya lebih maksimal.

Lebih dari itu, dengan sistem pendidikan yang terpadu ini akan menghapus perlakuan diskriminatif atas guru pendidikan agama. Semua guru akan diperlakukan sama karena berada dalam satu sistem pengelolaan.

Guru agama harus diberi kesempatan dan dibantu untuk melanjutkan studi yang lebih tinggi dan diberi kesempatan yang sama dengan guru lainnya untuk menduduki jabatan struktural berdasarkan kompetensi. Namun, yang tidak kalah pentingnya adalah problem kultural yang masih memersepsi pendidikan agama sekadar suplemen dari seluruh mata ajaran yang ada.

Karena itu, perlu ditumbuhkan kesadaran tentang pentingnya moralitas dan etika yang hanya bisa tumbuh melalui pendidikan agama. Sebagai bangsa yang dikenal religius seharusnya menjadi modal dasar bagi urgensi pendidikan agama sehingga masyarakat mengubah persepsinya tentang pendidikan agama dari sekadar suplemen menjadi pelajaran pokok yang akan mengantarkan masa depan generasi muda yang cerdas secara intelektual dan moral.

Banyak fakta yang bisa diungkap untuk menumbuhkan kesadaran baru tentang urgensi pendidikan agama. Kondisi politik, ekonomi, dan hukum yang belum sepenuhnya berjalan di jalur yang benar menunjukkan rapuhnya landasan moral sehingga memicu perilaku-perilaku menyimpang yang merugikan rakyat.

Merebaknya KKN menjadi bukti nyata hancurnya moral dan etika bangsa yang telanjur disebut religius ini. Agama baru menjadi ritual yang dilaksanakan secara formal dan belum sepenuhnya terinternalisasi ke dalam kesadaran anak bangsa.

Internalisasi nilai-nilai agama sebagai landasan kehidupan berbangsa dan bernegara akan berhasil maksimal apabila dilakukan melalui proses pendidikan agama secara gradual dan intensif. Inilah kerangka dasar yang harus ditumbuhkan sehingga mendorong semua pihak merasakan urgensi pendidikan agama di tengah transisi.

Sumber :Republika.com
Friday September 19,2008.

Pesantren Ngruki Agar Kembangkan, Pemahaman Berpikir Kritis

Sistem Pendidikan Pesantren Ngruki sebaiknya diberi kesempatan untuk mengembangkan pemahaman agama yang bersifat Nadhari, berfikir kritis, terbuka dengan berbagai metodologi berfikir empirik.

Demikian salah satu kesimpulan tim peneliti Pusat Litbang Pendidikan Agama dan Keagamaan Departemen Agama tentang Pondok Pesantren Islam Al Mukmin Ngruki Solo, Sukoharjo, Surakarta tahun 2003.

Hasil penelitian itu menyebutkan, jika pesantren tersebut memenuhi substansi ilmu agama, disertai dengan kemampuan metodologi dan kerangka teoritik, akan mampu mengembangkan wacana pemikiran agama yang lebih luas yang akan bermuara kepada pengembangan sikap keterbukaan, toleransi dan menerima keragaman (pluralis), demokrasi, inklusif dan jauh dari sikap pemaksaan kehendak (radikal).

Pesantren Ngruki sebagai lembaga pendidikan Islam yang mendasarkan kepada paham Keagamaan salafi haraki telah mendidik generasi muda Islam yang memiliki pandangan keagamaan yang bersifat tekstual literal sehingga memiliki pandangan kritis dan memiliki semangat istiqamah dalam mengamalkan keyakinan dan pandangan agamanya. Semangat istiqamah dan jihad untuk melakukan dakwah yang ditanamkan Pesantren Ngruki kepada para santri ini yang perlu terus dihidupkan.

Namun pada sisi lain, semangat istiqamah dan jihad tersebut tidak mengarah kepada menafikan kebenaran atau menghargai pendapat orang yang berbeda. Di sinilah perlunya pimpinan Ngruki membuka diri untuk mengembangkan kurikulum dengan kajian lintas mazhab (muqarantul madzalib) dan sekaligus memperkuat kajian metodologi penetapan hukum syari'at serta tarikh tasyri'.

Model pendidikan Pesantren Ngruki yang menitik beratkan kepada usaha dakwah, dan menekankan pada santrinya dengan didikan semangat berjuang demi agama menjadikan lembaga pendidikan keagamaan mampu mandiri dalam memberikan pelayanan pendidikan keagamaan bagi masyarakat.

Dalam era otonomi pendidikan serta kebijakan mengembangkan manajemen sekolah berbasis masyarakat sudah selayaknya memperoleh perhatian memadai untuk terus didorong meningkatkan kualitas pendidikannya dengan melibatkan lebih banyak pihak melalui Majlis Madrasah. Demikian pula Pemerintah dapat membangun kemitraan kependidikan dan sekaligus memberikan layanan pengembangannya dan jaringan dengan lembaga pendidikan baik dalam negeri maupun luar negeri (membantu mu'adalah).

Pimpinan Pesantren Ngruki baik pimpinan Yayasan maupun pengasuh Pondok sebaiknya memberikan kesempatan luas kepada para santrinya untuk melihat kenyataan bahwa perubahan serta proses modernisasi adalah suatu keniscayaan.

Islam sendiri misinya adalah bagaimana membawa umat manusia kepada kemajuan dan kemodernan tanpa harus mengorbankan identitas dan jatidiri sebagai muslim. Untuk itu sebaiknya metode pemahaman keagamaannya tidak dibenturkan antara Islam dan modernitas itu sendiri, sehingga tidak terjadi pengasingan diri dari realitas kehidupan sehari-hari.

Upaya yang dapat dilakukan antara lain memperbaharui kurikulum pendidikan dengan memberikan porsi lebih banyak lagi materi iptek ilmu-ilmu sosial dan humaniora untuk membakli santri berkiprah lebih lanjut ke pendidikan lebih tinggi. Bukankah Islam mengajarkan untuk menuntut ilmu minal mahdi ilal lahdi.

Keberadaan pesantren Ngruki pada dasarnya merupakan perwujudan penerapan dari suatu paham keagamaan yang muncul dan berkembang karena faktor internal dan eksternal. Ketika penerapan paham keagamaan tersebut pada tataran ibadah mahdhah dan bersifat individual tidak menimbulkan persoalan. Namun pada saat memasuki wilayah publik apalagi yang berkaitan dengan aspek sosial politik akan berhadapan dengan realitas kebangsaan dan ketatanegaraan yang berlaku.

Karenanya para pimpinan Pesantren Ngruki dengan penuh kearifan harus mampu mengenalkan dan menghadirkan Islam dalam tafsir kemodernan termasuk nilai-nilai universal Islam tentang toleransi dan pluralisme, demokrasi, persaudaraan basyariyah dsb. Bukankah kedatangan risalah Muhammad pada dasarnya melakukan pencerahan dengan tatanan masyarakat modern (madani) dalam masyarakat jahiliyah.

Karena keterbatasan waktu dan sumber data serta kesulitan tehnik penjaringan datanya, maka tidak seluruh data/informasi bisa tergali secara memadai sesuai dengan tujuan penelitian yang dirumuskan, terutama penjaringan data terhadap aspek politik berkaitan dengan keterhubungan antara Pesantren Ngruki dan kelompok radikal keagamaan serta keterlibatan tokoh Abu Bakar Ba'asyir dengan Jamaah Islamiyah dan gerakan radikal keagamaan lainnya. Untuk itu sangat diperlukan penelitian lanjutan yang memfokus pada masalah-masalah tersebut.

Sumber :PELITA.com
Jum'at ,08 Mei 2009

Selasa, 05 Mei 2009

Pesantren dalam Dilema

Peluang :
Di satu sisi, terbitnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) merupakan peluang emas bagi pengembangan pesantren. Pasalnya, UU tersebut telah menghapus diskriminasi terhadap pendidikan keagamaan yang berlangsung selama ini. Konkretnya, pendidikan diniyah dan pesantren telah diakui sebagai bentuk pendidikan keagamaan (pasal 30 ayat 4).
Dengan demikian, beberapa kalangan meyakini nasib lembaga pendidikan yang genuine dan tertua di Indonesia ini bakal menjadi ”lebih baik”. Kecenderungan aparat birokrasi pendidikan meminggirkan pesantren dari arus utama kebijakan selama ini tidak sah lagi diteruskan. Dukungan kebijakan dan pendanaan untuk pendidikan diniyah dan pesantren pun diyakini akan lebih besar daripada sebelumnya.
Pada saat sama, dengan persyaratan tertentu, alumni pendidikan diniyah dan pesantren akan mendapatkan perlakuan dan pengakuan yang sama dengan alumni pendidikan umum. Artinya, kesinambungan pendidikan dan kiprah sosial-politik-kemasyarakatan alumni pesantren tidak akan terhalang hanya karena yang bersangkutan tidak pernah mengenyam pendidikan umum atau memiliki ijazah ”pendidikan formal”.
Konsekuensinya, kedua institusi pendidikan keagamaan ini akan terikat dengan berbagai regulasi teknis dan ketentuan administratif. Dan, inilah harga yang harus dibayar kalangan pesantren untuk mendapatkan kesetaraan perlakuan dan pengakuan tersebut.
Pertanyaannya, wajarkah harga tersebut bila dibandingkan dengan ”fasilitas” yang akan diperoleh? Jawaban atas pertanyaan ini akan dapat ditemukan dengan mencermati beberapa ketentuan yang termaktub dalam PP 55/2007.

Dilema :
Terlepas dari berbagai ”janji sorga” yang disampaikan pemerintah, peraturan ini menyimpan sedikitnya tiga ranjau yang menjadi dilema dan mengancam eksistensi, karakter dan kekhasan pesantren dalam jangka panjang.
Pertama, pesantren sejak awal harus mewaspadai kecenderungan timpangnya eksekusi kewenangan pemerintah dibanding pemenuhan kewajiban dan tanggung jawabnya. Kasus reduksi pemenuhan kewajiban pemerintah atas pembiayaan pendidikan dasar yang di-”make up” dengan istilah ”bantuan” dalam program bantuan operasional sekolah (BOS) adalah indikasi nyata kuatnya kecenderungan itu. Contoh aktual adalah implementasi UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen yang karut marut belakangan ini.
Kedua, terkait kecenderungan di atas, perlu juga diwaspadai adanya upaya homogenisasi-hegemonik dan birokratisasi pesantren dan pendidikan diniyah melalui instrumen evaluasi dan akreditasi. Sebagaimana diatur dalam Pasal 12 PP No 55/2007, pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang melakukan akreditasi atas pendidikan keagamaan untuk penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan sesuai Standar Nasional Pendidikan (SNP) setelah memperoleh pertimbangan dari Menteri Agama. Sementara itu, pelaksanaan ujian nasional ditetapkan dengan Peraturan Menteri Agama dengan berpedoman kepada SNP (Pasal 19).
Sekilas, tidak ada sesuatu yang janggal dalam ketentuan ini. Tetapi, jika kita cermati ruang lingkup SNP dalam PP No 19/2005, maka kejanggalan itu akan tampak. Pasalnya, SNP meliputi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan (pasal 2 ayat 1).
Artinya, untuk implementasi peraturan ini, pemerintah perlu membentuk lembaga sertifikasi pendidik dan tenaga kependidikan atau lembaga penjaminan mutu. Dalam sebuah diskusi, penulis secara berkelakar menyampaikan bahwa jika Departemen Pendidikan Nasional mengatur lembaga sertifikasi guru, maka Departemen Agama dalam waktu dekat akan mengatur lembaga sertifikasi kiai.
Ketiga, intervensi kurikulum. Kurikulum pendidikan diniyah formal wajib memasukkan muatan pendidikan kewarganegaraan, bahasa Indonesia, matematika, dan ilmu pengetahuan alam untuk diniyah dasar serta ditambah pendidikan seni dan budaya untuk diniyah menengah (Pasal 18).
Dibandingkan dengan draf awal rancangan PP ini yang disusun pada 2003, ketentuan di atas jauh lebih longgar. Sebelumnya, ketentuan kurikulum pendidikan diniyah mencantumkan lebih dari 10 mata pelajaran yang wajib diajarkan. Meski demikian, tidak ada jaminan bahwa jumlah mata pelajaran tersebut tidak akan ditambah seiring dengan implementasinya di kemudian hari.
Pasalnya, meski dihapus dari PP, pengaturan isi kurikulum pendidikan keagamaan justru dialihkan kepada Peraturan Menteri Agama dengan merujuk SNP. Jika demikian halnya, nasib diniyah hampir dapat dipastikan akan segera menyusul nasib madrasah (ibtidaiyah, tsanawiyah, aliyah) yang awalnya hanya diwajibkan memiliki muatan pendidikan umum sekitar 30 persen.
Di atas itu semua, berbagai prosedur teknis-administratif yang disyaratkan dalam peraturan ini akan menyeret pendidikan diniyah dan pesantren ke dalam pusaran birokratisasi yang melelahkan. Dalam kondisi begitu, peran pesantren –dengan lembaga pendidikan diniyah di dalamnya-- akan tereduksi sebagai lembaga pendidikan semata.
Padahal, dalam sejarah panjangnya, peran pesantren telah melingkupi enam ranah penting sekaligus. Yaitu, sebagai lembaga pendidikan, lembaga keilmuan, lembaga pelatihan, lembaga pemberdayaan masyarakat, lembaga bimbingan keagamaan, dan simpul budaya (Dian Nafi’ et al, 2007).
Keenam peran tersebut pada umumnya dijalankan pesantren secara bertahap. Dan, peran sebagai lembaga pendidikan adalah tahap pertama dari keseluruhan peran tersebut. Karena itu, jika energi pesantren tersita untuk pemenuhan hal-hal yang bersifat administratif-birokratis, bukan tidak mungkin peran-peran lainnya akan tereduksi secara alamiah.

Sumber :Nur Hidayat

Pendidikan Agama dalam Keprihatinan

Dalam konstitusi, negara kita bukanlah negara agama, tapi diistilahkan dengan negara hukum atau rechstaat, sebaliknya bukan negara kekuasaan atau machstaat.
Tapi, bahwa agama menjadi tiang prioritas dalam kehidupan bernegara, berbangsa dan bermasyarakat tak dapat dipungkiri. Meski dalam praktiknya jauh dari pedoman dan nilai-nilai agama secara ideal.

Sila Ketuhanan Yang Maha Esa dalam Pancasila menjadi barometer utama, dimana agama yang diakui secara resmi harus menjadi way of life bagi pemeluknya.

Dalam cakupan yang lebih khusus lagi, dunia pendidikan merupakan media utama dalam mengejawantahkan sila pertama tadi secara lebih tersistem dan terarah.

Dari segi hukum, kelangsungan pendidikan keagamaan mendapat kedudukan yang cukup kuat. Namun demikian, ‘porsi’ yang diberikan oleh para pendidik di sekolah-sekolah, masih jauh dari harapan kita semua.

Karena target jam tidak lebih dari dua jam dalam seminggu dari keseluruhan paket kurikulum yang harus diajarkan. Lebih kacau lagi, dalam praktiknya banyak pula siswa menengah terutama yang sengaja tidak masuk pada jam-jam pelajaran agama tersebut.

Belum lagi materi yang diajarkan, jauh dari upaya mendukung peserta didik untuk bisa bertaqwa kepada Allah SWT, berakhlak mulia, berbudi pekerti luhur.

Yang umum terjadi, banyak anak didik baik masih dalam proses menuntut ilmu ataupun sudah menamatkan sekolahnya, bertingkah laku atau bersikap yang jauh sebagai sikap seorang yang beragama, Islam khususnya.

Ledakan-ledakan perkelahian antar sesama pelajar, pembunuhan, pemerkosaan, pencurian, berani dan melawan terhadap guru/orangtua dan lainnya,menjadi cermin belum berhasilnya pendidixkan agama disekolah.

Kegagalan dalam dunia pendidikan, juga tak luput dari pengaruh hiburan yang ada, misalnya televisi, video, film, sinetron, bacaan-bacan yang tidak mendukung pendidikan agama.

Semua itu sesungguhnya dapat mempengaruhi sikap dan perilaku anak didik yang sadar atau tidak sadar pada gilirannya nanti akan mencetak sifat dan akhlak anak untuk berbuat yang tidak baik.

Pendidikan agama yang diberikan, harus menyentuh aspek aqidah dan akhlak peserta didik.

Memang di dalam kurikulum pendidikan agama Islam sudah dibagi kedalam sub-sub pelajaran yang akan diajarkan, misalnya bidang Al-Quran, aqidah, akhlak, tarikh Islam, muamalah dan sebagainya.

Tapi paling tidak bidang aqidah dan akhlak harus diprioritaskan. Isinya tentu lebih banyak bersifat nasehat yang menyentuh hati nurani, dari pada ilmu yang menyentuh akal pikiran.

Mengasah otak memang penting, bahkan saking pentingnya banyak lembaga pendidikan yang mengadakan kompetisi atau lomba yang berorientasi pada kecerdasan akal.

Dan sedikit sekali kita temukan lomba yang berorientasi pada kecerdasan hati dan spiritual. Padahal kecerdasan akal tidak otomatis membawa anak itu menjadi baik dan bermoral.

Bahkan keberhasilan seseorang tidak dipengaruhi oleh kecerdasan intelektualnya, akan tetapi justru banyak ditentukan oleh kecerdasan emosi dan spiritual (kecerdasan hati dan agama).

Maka tidak heran banyak anak yang tidak pandai, tapi ia sukses karena ia mempunyai kecerdasan hati dan berakhlak mulia.

Dewasa ini, pendidikan keagamaan sudah tidak lagi menjadi hal utama dalam proses belajar mengajar di sebuah institusi bernama sekolah umum.

Dalam hal ini, khususnya pendidikan agama Islam. Ditambah lagi dengan tidak dimasukkannya mata pelajaran pendidikan agama Islam dalam subjek Ujian Nasional.

Peserta didik akan lebih mengutamakan enam subjek Ujian Nasional dibandingkan mempelajari pendidikan agama Islam yang nantinya tidak mendukung angka-angka pencapaian standar kelulusan Ujian Nasional. Disini telah terjadi salah persepsi dengan Mata Pelajaran Agama Islam.

Selama ini, di sekolah kita hanya mempelajari agama berdasarkan kurikulum yang ditetapkan pemerintah untuk mencari angka dan nilai dalam waktu belajar 2 x 45 menit dalam satu minggu. Hal ini jelas melenceng dari tujuan utama belajar sebenarnya.

Dalam pendidikan di sekolah pada dasarnya semua guru terlibat dan bertanggung jawab dalam upaya membentuk sikap dan prilaku peserta didiknya menjadi baik, walaupun tidak mustahil selama ini guru agama yang dianggap paling berperan dan bertanggung jawab terhadap sikap dan prilaku anak didik di sekolah.

Persoalannya adalah bagaimana pendidikan agama di sekolah dapat menciptakan suasana yang dapat memotivasi anak untuk cinta terhadap materi agama dan juga menciptakan kebiasaan hidupnya sehari-hari dengan akhlak yang mulia.

Kebiasaan yang baik yang dimulai dari sekolah akan menjadi kiat yang baik dalam mendidik akhlak si anak.

Misalnya, disekolah dibiasakan sholat berjamaah, membaca Al-Quran sebelum jam pelajaran dimulai, melakukan doa dan dzikir bersama setiap seminggu sekali, diadakan lomba-lomba keagamaan dan lainnya.

Semua itu sesungguhnya dapat memotivasi anak untuk ikut andil dalam merubah pola pikir dari anti agama menjadi cinta agama.

Pendidikan kita dengan sekolah sebagai ujung tombaknya diharapkan mampu menumbuhkan manusia yang berkepribadian, sehingga dapat mengikis mentalitas masyarakat yang semakin terkontaminasi budaya luar.

Untuk menumbuhkan kepribadian peserta didik dalam interaksi pembelajaran dibutuhkan peran signifikan guru dan optimalisasi budaya sekolah.

Peserta didik hendaknya diarahkan untuk menemukan jati dirinya dan kemampuan intelektual maupun bakat-bakat yang dimilikinya, jadi tidak sekedar menerima pelajaran.

Setiap peserta didik harus dihargai karena dirinya sendiri bukan karena prestasi atau orangtuanya.

Mereka juga harus diarahkan untuk bersikap aktif, memikirkan apa yang dipelajari, kritis serta dewasa dalam menilai masalah yang dihadapi.

Peserta didik juga perlu diajak mencermati problematika soial, politik, budaya, ekonomi dan hal-hal yang terjadi di kelas atau masyarakatnya agar tumbuh sikap dan perilaku sosial dan humanismenya.

Dengan demikian, sistem pengajaran yang selama ini diterapkan perlu dievaluasi.

Mengingat anak sekarang lebih banyak menyerap input-input dari bermacam-macam informasi dan pengalaman yang berkembang. Sementara metode dan penyajian materi yang diberikan oleh guru-guru kadang-kadang monoton tidak bisa memotivasi anak dalam belajar.

Harapan kita bahwa pendidikan keagamaan harus kembali kita jadikan pelajaran primadona, untuk mencegah dari tindakan kriminal yang masih banyak dilakukan oleh siswa-siswa sekolah.

Sumber :BangkaPos.com
edisi: 20/Mar/2009 wib

Pemko Masih Diskriminasikan Anggaran Pendidikan Keagamaan

padangmedia.com - PADANGPANJANG – Secara umum perhatian Pemko Padangpanjang terhadap pendidikan di kota ini sangat baik dan berhasil. Namun nasib pendidikan keagamaan sudah lama menyimpan memori panjang diskriminasi anggaran.

Demikian diungkapkan Ketua Komisi II DPRD Kota Padangpanjang dari Fraksi Golkar Novi Hendri.SE.M.si Dt. Bagindo Saidi, pada pendapat akhir Fraksi Golkar terhadap rancangan perubahan APBD Kota Padangpanjang tahun anggaran 2008.

Kepada padangmedia.com Sabtu (15/11), Novi Hendri yang juga ketua KNPI Kota
ini menambahkan, belanja negara dialokasikan secara tidak berimbang antara lembaga pendidikan negeri dan swasta. "Ironisnya sebagian besar lembaga pendidikan keagamaan berstatus swasta. Faktanya adanya daerah yang menyetop pendanaan dari APBD untuk
kegiatan madrasah ibtidaiyah, tsanawiyah dan aliyah dengan alasan urusan agama tidak diserahkan kepada daerah, padahal konteksnya berbeda," jelas Novi.

Ditambahkannya, yang urusan daerah adalah urusan keagamaan, sedangkan urusan pendidikan sudah menjadi urusan wajib pemerintah daerah, harusnya pemerintah daerah tetap memberikan alokasi dana APBD yang seimbang pada sekolah yang berbasis keagamaan.

Dasar hukum dukungan APBD pada pendidikan keagamaan adalah PP Nomor 55 tahun 2007 tentang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan, Fraksi Golkar, seperti dijelaskan Novi Hendri, sangat merekomendasikan kepada Pemko Padangpanjang untuk mempelajari hal ini. Terutama menyangkut pendidikan yang berbasis islami dalam mendukung julukan Padangpanjang sebagai kota Serambi Mekah.

Sumber :PadangMedia.com
Sabtu, 15/11/2008 12:50 WIB

Sabtu, 11 April 2009

Politik Pendidikan Penebus Dosa

Nasib pendidikan keagamaan sudah lama menyimpan memori panjang diskriminasi anggaran. Negara lebih memanjakan pembiayaan sekolah umum dan mengabaikan sekolah agama. Belanja negara dialokasikan secara tidak berimbang antara lembaga pendidikan negeri dan swasta. Sialnya, sebagian besar lembaga pendidikan keagamaan berstatus swasta.

Lengkap sudah nestapa pendidikan berbasis agama yang berlangsung sejak dahulu kala. "Sekarang negara harus menebus dosa dengan menunjukkan pemihakan pada pemberdayaan pendidikan keagamaan," kata Menteri Agama, Maftuh Basyuni. Sebab para pendidik dan anak didik di lingkungan pendidikan keagamaan juga warga negara yang sama dengan anak didik dan pendidik pada umumnya. "Mereka sama-sama mendedikasikan diri untuk pendidikan anak bangsa," Maftuh menambahkan.

Awal tahun anggaran ini menjadi momentum penting untuk menguji apakah politik anggaran negara sudah menunjukkan aksi nyata "penebusan dosa". Perangkat regulasi sebenarnya sudah kian lengkap. Pada penghujung 2007, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) 55/2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan.

Beleid itu mengukuhkan kebijakan pendidikan dalam Undang-Undang 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Bahwa pendidikan keagamaan adalah bagian integral sistem pendidikan nasional. Undang-undang ini menjadi tonggak penting politik pendidikan yang menghapus diskriminasi antara sekolah negeri dan swasta serta antara sekolah umum dan sekolah keagamaan. Alokasi anggaran pun, menurut Pasal 12 PP 55/2007, harus adil antara sekolah negeri dan swasta.

Pendidikan keagamaan merupakan wujud orisinal pendidikan berbasis masyarakat di Nusantara. Mereka tumbuh dari, oleh, dan untuk masyarakat. Di lingkungan Islam terdapat pesantren, madrasah, dan diniyah. Di Katolik ada seminari.

Di Hindu ada pasraman dan pesantian. Buddha mengenal pabbajja. Konghucu menyebut shuyuan, dan sebagainya. Tumbuhnya pendidikan keagamaan dalam masyarakat sebagian justru akibat kebijakan negara yang buruk dalam mengelola pendidikan agama.

Pendidikan agama kerap berjasa menampung anak didik yang kurang mampu, sehingga tidak terwadahi di sekolah umum dan negeri. Banyak di antara lulusannya yang kemudian menjadi tokoh penting dalam sejarah nasional. Jumlah mereka tidak bisa dipandang sebelah mata.

Di lingkungan pendidikan Islam saja, menurut data Departemen Agama (Depag) tahun 2006, ada 2,67 juta anak didik yang menempuh pendidikan di 14.700 pondok pesantren. Hampir sama dengan jumlah mahasiwa di 2.800 perguruan tinggi negeri dan swasta di bawah Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas), sebanyak 2,69 juta orang.

Yang bersekolah di 27.000 sekolah diniyah ada 3,4 juta orang. Setara dengan siswa pada 9.000-an SMA negeri dan swasta se-Indonesia, yang juga berjumlah 3,4 juta.

Peserta pendidikan dasar sembilan tahun di lingkungan madrasah dan diniyah mencapai 6,1 juta murid. Seperenam dari total peserta pendidikan dasar sembilan tahun ada di lingkungan Depdiknas, yang mencapai 36 juta murid.

Sebagian terbesar (lebih 80%) jenjang pendidikan agama di lingkungan Islam, mulai level taman kanak-kanak (TK) hingga perguruan tinggi, adalah swasta. Bahkan, menurut data Depag tahun 2005, sekitar 17.000 raudhatul athfal (TK), 14.700-an pesantren, dan 27.600-an diniyah adalah swasta.

Di Nusa Tenggara Timur (NTT), 90% SD hingga SMA adalah sekolah Katolik dan berstatus swasta. Dari seluruh pendidikan Katolik itu, 60% sehat, 30% sedang, dan 20% hampir sekarat. Sekolah Katolik yang sehat ada di Flores, sedangkan yang sulit berkembang terdapat di Sumba.

"Pada masa Orde Baru, di sini pun sekolah Katolik swasta jadi anak tiri," kata Ludo Taolin, Wakil Ketua DPRD Belu, NTT. "Padahal, sekolah Katolik banyak berperan mendidik kalangan menengah ke bawah," katanya. Baru setelah reformasi, menurut Ludo, insentif guru untuk sekolah negeri dan swasta sama. Pemerintah daerah mulai membantu dengan menempatkan guru negeri di sekolah Katolik swasta.

Wajah politik anggaran pemerintah pusat dalam bidang pendidikan berbasis agama dapat dilihat dari anggaran Depag. Tahun 2008 ini, ada peningkatan persentase alokasi untuk "fungsi pendidikan" ketimbang tahun 2007.

Pada 2007, dari total anggaran Depag Rp 14,5 trilyun, alokasi terbesarnya (49,5%) adalah untuk "fungsi pelayanan umum" (Rp 7,2 trilyun). Porsi anggaran pendidikan di Depag pada waktu itu hanya menduduki pos kedua, senilai Rp 6,6 trilyun (46%).

Tahun 2008 ini, di satu sisi, anggaran Depag meningkat 20,9%, menjadi Rp 17,6 trilyun. Di sisi lain, alokasi terbesar bergeser dari fungsi pelayanan umum ke fungsi pendidikan. Gelontoran dana pendidikan meningkat lebih dari dua kali lipat dari tahun lalu, menjadi Rp 14,3 trilyun (81,4%) --macam-macam alokasinya lebih rinci, lihat tabel.

Tidak hanya di tingkat pusat. Wajah lebih ramah pada pendidikan agama juga ditampilkan sejumlah pemerintah daerah. Namun kebijakan anggaran APBD provinsi dan kabupaten/kota sempat tersandung Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Moh. Ma'ruf, Nomor 903/2429/SJ tanggal 21 September 2005 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2006 dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2005.

Surat itu oleh sebagian kepala daerah diartikan sebagai larangan alokasi APBD untuk pendidikan keagamaan, karena bidang agama tidak mengalami desentralisasi. Sehingga anggarannya diambilkan dari belanja pemerintah pusat di APBN, bukan dari APBD.

Hal itu, misalnya, dilakukan Kabupaten Aceh Barat. Dana kesejahteraan guru hanya diberikan kepada guru di lingkungan Depdiknas, tidak diberikan pada guru agama di madrasah yang berafiliasi ke Depag. Akibatnya, seluruh guru madrasah se-Aceh Barat sempat melakukan aksi mogok mengajar pada Agustus 2006.

Hingga 2005, sejumlah gedung madrasah di Kabuaten Tangerang, Banten, rusak berat dan tidak segera direhabilitasi. Menurut anggota DPRD Tangerang, Imron Rosadi, kepada koran lokal, itu terjadi karena APBD Kabupaten Tangerang tidak mengalokasikan bantuan. Baru pada 2007 anggaran perbaikan dan pembangunan gedung disediakan APBD.

Efek surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) itu menyulut tuntutan berbagai kalangan agar surat tersebut dicabut. Wakil Ketua DPR pada saat itu, Zaenal Ma'arif, sejumlah anggota DPR, dan Menteri Agama Maftuh Basyuni minta surat edaran itu direvisi karena bisa menghadirkan kembali politik anggaran yang diskriminatif.

Banyak kepala daerah dikabarkan gelisah. Di satu sisi, tak mau salah dalam mengalokasikan anggaran. Di sisi lain, tak ingin berkonfrontasi dengan para elite agama. Pada musim pemilihan kepala daerah secara langsung sekarang ini, hal itu bisa berdampak buruk pada popularitas para tokoh politik lokal. Berbagai proses politik, lobi, dan manuver di balik layar pun ditempuh untuk menyetop berlakunya surat Mendagri itu.

Tapi masih ada beberapa pimpinan daerah yang tidak memedulikan "larangan" surat edaran Mendagri itu. Misalnya dilakukan Bupati Pekalongan, Gresik, dan Banyuwangi di Jawa Timur. Di Banyuwangi, surat Mendagri itu hanya sempat jadi pembicaraan singkat, tapi tidak mempengaruhi alokasi anggaran.

Menurut Arifin Salam, anggota DPRD dan Ketua Lembaga Pendidikan Maarif Banyuwangi, APBD setempat tetap mengalokasikan bantuan pada seluruh siswa pendidikan swasta Rp 20.000 per bulan secara adil. "Sekolah umum dan madrasah punya hak yang sama," katanya.

Sekolah negeri tidak memperoleh bantuan karena sudah mendapat anggaran operasional dari negara. Tahun 2008, anggaran pendidikan di APBD Banyuwangi mencapai 23%. Bujet buat pendidikan keagamaan semacam pesantren dan semua lembaga pendidikan agama di luar Islam meningkat pesat.

Bila tahun 2005 hanya Rp 3 milyar, tahun 2008 ini mencapai Rp 18 milyar. Sampai-sampai, anggaran dinas lain, seperti peternakan, dikurangi. "Komitmen kami pada pendidikan agama sangat kuat," ujar Arifin.

Di Langkat, Sumatera Utara, bantuan APBD juga tetap lancar, tak terganggu oleh polemik surat edaran Mendagri. Ustad Muhammad Nuh, pimpinan Pesantren Al-Uswah, Langkat, pada 2007 masih mendapat bantuan dari APBD Sumatera Utara dan APBD Langkat. Namun sifatnya bantuan insidental, tidak tetap. Setahu Nuh, pesantren lain juga masih mendapat bantuan APBD.

Bagi Hidayatullah, anggota Komisi C DPRD Sumatera Utara, kalaupun surat Mendagri itu betul-betul melarang karena kendala ketentuan desentralisasi, semestinya pemerintah daerah tidak kehabisan akal untuk membantu pendidikan keagamaan. Yang penting, ada kemauan politik. Sebab bantuan untuk pendidikan keagamaan masih bisa disalurkan lewat pos bantuan sosial. Hanya, kelemahannya, bantuan tersebut tak bisa rutin dikucurkan.

Sebagian daerah lain meresponsnya dengan membentuk peraturan daerah (perda) tentang madrasah diniyah. Misalnya Banjar, Indramayu, Cirebon, Pandeglang, dan diperjuangkan beberapa daerah lain, seperti Tangerang dan Majalengka. Dengan perda diniyah itu, APBD berkewajiban mengalokasikan anggaran tetap. Apa pun bunyi surat Mendagri tidak berpengaruh.

Lima bulan setelah surat edaran Mendagri beredar, pada Februari 2006 Dirjen Bina Administrasi Keuangan Daerah Depdagri, Daeng M. Nazier, membuat surat klarifikasi bertajuk "Dukungan Dana APBD". Surat yang ditujukan ke gubernur, bupati, wali kota, serta ketua DPRD provinsi dan kabupaten itu menegaskan, "... sekolah yang dikelola oleh masyarakat, termasuk yang berbasis keagamaan seperti madrasah,... dapat didanai melalui APBD sepanjang pendanaan yang bersumber dari APBN belum memadai."

Daeng M. Nazier juga membuat klarifikasi lewat keterangan pers. "Akhir-akhir ini berkembang penafsiran yang salah terhadap isi surat edaran Menteri Dalam Negeri," katanya. "Seolah-olah Menteri Dalam Negeri melarang/tidak memperbolehkan dana APBD digunakan untuk mendanai program/kegiatan sekolah-sekolah berbasis keagamaan."

Nazier menyinggung adanya daerah yang menyetop pendanaan dari APBD untuk kegiatan madrasah ibtidaiyah, tsanawiah, dan aliyah, dengan alasan urusan agama tidak diserahkan kepada Daerah. Padahal, konteksnya berbeda. "Yang tidak menjadi urusan daerah adalah urusan keagamaan, sedangkan urusan pendidikan sudah menjadi urusan wajib pemerintahan daerah."

Ditegaskan pula, "Seharusnya pemerintah daerah tetap memberikan alokasi dana APBD yang seimbang kepada sekolah-sekolah negeri dan sekolah-sekolah yang berbasis keagamaan." Sehingga tidak menimbulkan keresahan dan menjaga keberlangsungan proses belajar-mengajar di tiap-tiap daerah.

Surat itu segera diimplementasikan di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam untuk meredam aksi mogok para guru madrasah. Namun disinyalir banyak daerah lain tidak mau merujuknya, karena surat itu hanya ditandatangani direktur jenderal. Perlu ada ralat langsung dari Mendagri. Tarik-menarik di balik layar pun masih berlangsung kencang.

Maka, pada Juni 2007, Mendagri ad interim Widodo AS (karena Moh. Ma'ruf sakit) membuat Peraturan Mendagri Nomor 30 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2008. Peraturan ini menekankan dilarangnya diskriminasi dalam alokasi anggaran: "Dalam mengalokasikan belanja daerah, harus mempertimbangkan keadilan dan pemerataan agar dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa diskriminasi pemberian pelayanan."

Empat bulan kemudian, Oktober 2007, lahir PP 55/2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan tadi. "Dasar hukum dukungan APBD pada pendidikan keagamaan, seperti pesantren dan diniyah, sebenarnya sudah sangat kuat," kata Amin Haedari, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Depag.

Namun Amin mengaku masih saja ada daerah yang bertanya, minta kepastian, tentang boleh tidaknya APBD membiayai sekolah agama. "Baru-baru ini, ada DPRD dari Bangka Belitung yang juga bertanya," kata birokrat yang banyak membuat terobosan pemberdayaan pesantren itu. Pasca-keluarnya PP itu, semestinya politik anggaran untuk pendidikan keagamaan lebih mulus berjalan.

Tapi mantan Wakil Ketua Komisi Pendidikan DPR, Masduki Baidlowi, menilai diskriminasi anggaran daerah sampai saat ini masih berlangsung. Diskriminasi itu bukan hanya dalam bentuk tidak dialokasikannya anggaran sama sekali. Ada yang memberi alokasi tapi dengan jumlah yang tidak sebanding dengan pendidikan umum. "Itu juga diskriminasi," katanya.

Masduki menyebut kasus tunjangan guru di DKI Jakarta. Guru di lingkungan Depdiknas mendapat tunjangan Rp 2,5 juta sebulan. Tapi guru madrasah hanya memperoleh Rp 500.000. "Semestinya justru dilakukan kebijakan afirmatif. Perbandingannya, tiga buat madrasah, dua buat sekolah umum," katanya. "Karena dari awal posisi sarana-prasarana madrasah sudah tertinggal jauh."

Seretnya alokasi anggaran buat pendidikan keagamaan di tingkat dearah mendorong perencana anggaran tingkat pusat lebih meningkatkan pasokan anggaran. Gelontoran anggaran yang paling besar sejak akhir 2007 adalah diberikannya tunjangan untuk 501.000 guru non-PNS yang mengajar di semua jenjang sekolah agama Islam. Mulai tingkat RA sampai aliyah. Tiap bulan, per orang memperoleh Rp 200.000. Total dalam setahun Rp 1,2 trilyun.

"Ini sudah menjadi tunjangan tetap tiap tahun," ujar Achmad Djunaidi, Kepala Biro Perencanaan Depag. "Karena banyak guru swasta di madrasah yang sudah mengajar belasan tahun tapi dengan imbalan di bawah Rp 100.000 sebulan." Tidak mudah, katanya, mengupayakan golnya alokasi tunjangan ini.

Namun, seberat-beratnya memperjuangkan anggaran, menurut Djunaidi, ada hal lanjutan yang jauh lebih penting dan berat. "Yaitu memastikan bantuan pendidikan itu tepat sasaran," katanya. "Semua orang tahu, birokrasi kita masih korup." Alokasi dana buat murid dan guru harus betul sampai di tangan mereka. "Jangan sampai mengendap di kantong ketua yayasan atau kepala sekolah," ujarnya.

Sumber :Gatra.com

Menag Himbau Lembaga Keagamaan Tingkatkan Kualitas

PEKANBARU (RiauInfo) – Bertempat di lapangan Merdeka kota Bangkinang, Gubernur Riau HM Rusli Zainal, Kamis (3/1) pagi menghadiri sekaligus membuka Hari Amal Bhakti Departemen Agama RI ke 62 di kabupaten Kampar tersebut.

Pernyataan tertulis menteri Agama RI, Mahfut Basyumi yang disampaikan oleh Gubernur Riau HM Rusli Zainal menyebutkan, Departemen Agama (Depag) merupakan salah satu lembaga untuk mengarahkan dan menjadikan moral bangsa kearah yang lebih baik. “Peran para tokoh agama sangat diharapkan untuk memeperbaiki ambruknya moral bangsa,”ungkap Menag.

Menurut Mahfut, peran tokoh agama sangat menentukan untuk mempersatukan antar umat yang sering berhadapan dengan persoalan sosial dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karenanya, Menag juga meminta seluruh lembaga keagamaan di Indonesia agar menjaga persatuan dan kesatuan hingga pada tingkatan kecamatan dan pedesaan.

“Saya menghimbau seluruh Depag, KUA dan lembaga lainnya, bisa meningkatkan kualitas, untuk mempersatukan dan memperkokoh kerukunan umat beragama,” ujar Menag Mahfut.

Sumber : RiauInfo.com

Mutu Pendidikan Agama Belum Optimal

Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni mengatakan, salah satu tantangan dan tuntutan terbesar Departemen Agama dan menjadi salah satu program utama adalah peningkatan kualitas pendidikan agama dan keagamaan. Namun demikian usaha peningkatan mutu pendidikan agama masih belum optimal.
Walaupun dengan bangga saya katakan sudah banyak madrasah unggulan yang bisa menandingi dari lembaga pendidikan yang lain, kata Menag kepada wartawan usai memimpin upacara peringatan Hari Amal Bhakti (HAB) Departemen Agama yang ke-63 di Jakarta, Sabtu (3/1).
Menag mengatakan lahirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang tidak lagi mendikotomikan antara lembaga pendidikan yang dikelola oleh Pemerintah dan yang dikelola oleh masyarakat merupakan suatu berkah sekaligus sebagai pemicu bagi kita semua untuk bahu membahu bersinergi dalam meningkatkan akses masyarakat terhadap pendidikan yang berkualitas.
Sebagai tindaklanjut dari UU Sisdiknas tersebut,secara khusus Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan. Peraturan Pemerintah tersebut berfungsi sebagai payung hukum terhadap penyelenggaraan pendidikan agama dan pendidikan keagamaan, paparnya.
Ia memaparkan, Depag saat ini membina hampir 18.759 raudhatul/bustanul athfal, 40.258 madrasah, 539 Perguruan Tinggi Agama, dan tidak kurang dari 17.605 pondok pesantren.
Juga membina lembaga pendidikan di lingkungan Dirjen Bimas Kristen, Khatolik, Hindu dan Buddha. Selain itu lembaga-lembaga pendidikan agama dan keagamaan yang bersifat nonformal dan informal yang berkembang di tengah masyarakat. Besarnya jumlah lembaga dan peserta didik tersebut dengan jelas menunjukkan betapa berat tugas yang diemban Departemen Agama.
Permasalahan lain menurut Menag, adalah adalah rendahnya mutu tenaga pengajar, terbatasnya sarana dan prasarana pendidikan, lemahnya manajemen, dan keterbatasan dana operasional dan dana pengembangan.
Menag mengatakan, pemerintah telah berupaya untuk terus meningkatkan anggaran pendidikan di Departemen Agama dari tahun ke tahun. Namun demikian, peningkatan anggaran masih jauh dari jumlah ideal yang diharapkan.
Sebagai gambaran, anggaran pendidikan Departemen Agama di luar gaji pendidik dan tenaga pendidikan pada tahun 2005 sebesar Rp. 3, 28 triliun dan tahun 2009 direncanakan menjadi sebesar Rp. 14,88 trilyun.
Dengan anggaran yang terbatas tersebut kita harus mampu menyusun prioritas program dan kegiatan yang secara signifikan memberi sumbangan bagi peningkatan mutu pendidikan agama dan keagamaan, kata Menag.

Untuk mendukung berbagai upaya peningkatan kualitas pendidikan agama dan keagamaan, kata Menag, pihaknya telah mencanangkan tiga pilar kebijakan. Pertama, mengejar ketertinggalan mutu pendidikan, kedua, meningkatkan perhatian dan keberpihakan terhadap pelayanan pendidikan bagi komunitas yang kurang mampu, dan ketiga, perlakuan yang sama terhadap lembaga pendidikan negeri dan swasta.
Pada upacara ultah Depag ke-63 itu, Menteri Agama juga berkenan menyematkan satya lancana kepada pegawai yang telah mengabdi selama 30 tahun sebanyak 30 orang, 20 tahun sebanyak 108 orang dan 10 tahun sebanyak 30 orang. Serta penyerahan penghargaan kepada guru madrasah teladan, pemenang madrasah berprestasi dan guru pendidikan agama Islam berprestasi pada sekolah umum.

Sumber : Harian umum PELITA

Program BOS untuk Pesantren Bantuan yang Memenjarakan

DUNIA pendidikan Indonesia mencatat sejarah baru: besarnya alokasi dana yang diterima dari kompensasi bahan bakar minyak (BBM). Secara nominal, alokasi dana bantuan operasional sekolah (BOS) sebesar Rp235 ribu per siswa SD/MI dan Rp324,5 ribu per siswa SMP/MTs per tahun terhitung besar. Sepanjang sejarah republik, inilah dana operasional terbesar yang pernah diterima oleh sekolah. Namun, di tengah mahalnya biaya pendidikan, masih harus diuji apakah BOS mampu menjadi oase atau hanya fatamorgana biaya pendidikan.

Di atas kertas, Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak (PKPS BBM) Bidang Pendidikan ini memang dirancang untuk memenuhi kewajiban pemerintah dalam pembiayaan pendidikan dasar (Pasal 31 [4] UUD 1945). Ironisnya, alih-alih memenuhi amanat konstitusi, sejak awal implementasi BOS justru cenderung dijadikan alat pengalihan tanggung jawab dan pengingkaran kewajiban pembiayaan pendidikan dasar oleh pemerintah.

Dalam berbagai kesempatan para birokrat pendidikan berusaha meyakinkan masyarakat bahwa BOS dapat menutupi seluruh biaya operasional sekolah. Argumennya sebagaimana diungkapkan Dirjen Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Fasli Jalal, 90% SD/MI dan SMP/MTs memungut iuran di bawah nilai BOS. Sisanya, tujuh persen memungut iuran sama dengan atau sedikit lebih tinggi dari nilai BOS dan tiga persen lainnya bisa dikategorikan sebagai sekolah elite.

Perangkap finansial
Jika dicermati, sedikitnya terdapat tiga perangkap finansial yang terdapat dalam skema penyaluran BOS. Ketiga perangkap ini menyimpan potensi distorsi atas hak rakyat untuk memperoleh pendidikan dasar gratis dan bermutu. Jika sekolah tidak hati-hati, kondisi ini justru akan bermuara pada pengalihan (sebagian) tanggung jawab pembiayaan pendidikan dasar oleh pemerintah kepada masyarakat.

Lebih dari itu, pemerintah akan mendapatkan alasan untuk mem-fait accompli pengesahan regulasi terkait pembiayaan pendidikan. Ketiga perangkap itu adalah perhitungan biaya satuan pendidikan (unit cost), diskriminasi (terselubung) terhadap sekolah swasta, dan segregasi sosial di sekolah.

Pertama, perhitungan biaya satuan pendidikan. Berdasarkan data Balitbang Depdiknas (2004), biaya satuan pendidikan (unit cost) yang dijadikan rujukan dalam penetapan alokasi dana BOS belum memasukkan biaya personel atau gaji guru (Tabel 1).

Di satu sisi, tidak dimasukkannya gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan ini sesuai dengan ketentuan pengalokasian dana pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 49 (1) UU Sisdiknas. Namun pada saat yang sama, perhitungan ini juga telah mengaburkan kebutuhan anggaran yang harus ditanggung pemerintah untuk mewujudkan pendidikan dasar yang gratis sekaligus bermutu sebagaimana dijamin Pasal 5, 11, dan 41 UU Sisdiknas.

Jika dibandingkan perhitungan biaya pendidikan yang dirilis oleh Biro Pusat Statistik (BPS), Bappenas dan United Nations Development Program (UNDP) dalam Indonesia Human Development Report (IHDR) 2004, perbedaannya sangat mencolok. Dalam IHDR, biaya pendidikan yang dihitung memang tidak hanya biaya operasional saja. Biaya pendidikan juga mencakup biaya investasi dan peningkatan kualitas, termasuk gaji guru yang layak.

Dengan memasukkan komponen tersebut biaya pendidikan dasar per murid per distrik pada tahun 2003/2004 saja telah mencapai Rp966 ribu untuk SD, sedangkan untuk SMP sebesar Rp1.449.000. Anggaran itu masih itu harus ditambah Rp208.660 untuk SD dan Rp833.630 untuk SMP (hlm 47-48). Diyakini hanya dengan cara itu peringkat Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Indonesia akan meningkat. Seperti diketahui IPM Indonesia terus terpuruk, harus puas menduduki peringkat 110 berdasarkan laporan IPM 2005.

Kalkulasi ini menunjukkan bahwa BOS tidak akan dapat memacu peningkatan mutu pendidikan dasar kita. Paling jauh, BOS hanya akan meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap pendidikan dasar di tengah tekanan ekonomi yang kian mengimpit. Padahal tanpa komitmen yang kuat untuk meningkatkan anggaran pendidikan, BOS justru akan membonsai kehidupan sekolah. Dan, peringkat Indeks Pembangunan Manusia Indonesia tidak akan beranjak dari keterpurukan.
Kedua, diskriminasi (terselubung) terhadap sekolah swasta. Data Balitbang Depdiknas di atas menunjukkan, kecuali untuk SD, unit cost sekolah swasta ternyata lebih tinggi daripada alokasi dana BOS. Artinya, diakui atau tidak, ada diskriminasi (terselubung) dalam mekanisme penetapan dana BOS. Pasalnya, selain menerima BOS, guru sekolah negeri yang mayoritas berstatus pegawai negeri sipil (PNS) digaji oleh pemerintah. Selain itu, sekolah negeri juga masih mendapat biaya operasi dan pemeliharaan (BOP) dari alokasi APBD.

Nuansa diskriminatif semakin kentara ketika sekolah swasta tidak boleh lagi menarik iuran untuk membiayai komponen honor guru. Faktanya adalah penghasilan mayoritas guru di sekolah dengan nilai iuran di bawah BOS masih berada di bawah upah minimum kabupaten/kota alias tidak layak sehingga jika tanpa ada insentif lain (semisal dana kesejahteraan guru dari alokasi APBD) guru sekolah swasta tidak akan terangkat kesejahteraannya. Sementara pada saat yang bersamaan mereka harus menanggung kenaikan harga bahan kebutuhan pokok seiring dicabutnya subsidi BBM.

Ketiga, sekolah menjadi alat segregasi sosial. Walaupun jumlahnya tidak lebih dari 10%, penolakan BOS oleh beberapa sekolah elite telah menjadi justifikasi politik bagi upaya segregasi sosial melalui sekolah. Hal ini terkait dengan Rencana Strategis Depdiknas 2004-2009 yang berusaha memisahkan pendidikan formal menjadi dua jalur: formal mandiri dan formal standar sebagaimana dilansir media beberapa waktu lalu.

Kendati rencana itu sempat dibantah pejabat Depdiknas, upaya memisahkan sekolah mandiri dan standar (baca: kaya dan miskin) secara dikotomis terus berlangsung. Setidaknya dikotomi tersebut dapat ditemukan dalam PP Nomor 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan Rancangan PP tentang Pengelolaan dan Pendanaan Pendidikan.

Perangkap politik
Lalu bagaimana dengan pesantren? Ternyata lain di sekolah formal, lain pula yang terjadi di pesantren. Jika perangkap finansial diarahkan untuk mengaburkan tanggung jawab pembiayaan pendidikan dasar oleh pemerintah, akomodasi pesantren dalam alokasi dana BOS justru menyimpan perangkap politik.

Sejak jauh hari, pemerintah telah menyiapkan instrumen kebijakan koersif untuk mengukuhkan hegemoni negara atas pesantren melalui (Rancangan) PP Pendidikan Keagamaan. BOS untuk pesantren hanyalah umpan dan 'pelumas' guna melancarkan skenario tersebut.

Harapannya, dengan penyaluran BOS akan memicu ketergantungan finansial pesantren kepada pemerintah. Ketika kondisi itu tercipta maka pesantren akan kehilangan identitas dan karakter aslinya sebagai lembaga pendidikan keagamaan dan sosial kemasyarakatan yang memiliki watak kemandirian, jiwa perjuangan dan keikhlasan yang kuat (Sahal Mahfudz, 1994: 337).

Melalui RPP Pendidikan Keagamaan, pesantren dan pendidikan diniyah diatur sedemikian rupa hingga menghilangkan karakter aslinya. Bahkan terkesan over-regulated. Contohnya adalah kurikulum pendidikan diniyah harus memuat mata pelajaran Bahasa Indonesia, IPA, Matematika dan Pendidikan Kewarganegaraan. Diniyah juga harus mengikuti ujian nasional sesuai standar nasional pendidikan keagamaan (Pasal 30).

Jika ini terjadi, upaya untuk mengintervensi dan mengukuhkan hegemoni negara atas pesantren akan memasuki babak baru. Sebelumnya, pada era 1970 sampai 1980-an, santri pondok pesantren telah memiliki ketergantungan pada ijazah melalui program Madrasah Wajib Belajar (MWB).
Apa pun alasannya, homogenisasi pesantren secara hegemonik justru akan merugikan bangsa ini. Jika dibarengi dengan ketergantungan finansial, biaya yang harus dikeluarkan pemerintah juga akan sangat besar. Pada tahun 2003/2004 saja tercatat sedikitnya 14.656 pondok pesantren dan sekitar 3,37 juta santri di seluruh Indonesia (Tabel 2).

Jika pemerintah hendak menunjukkan kepedulian pada pesantren, hendaknya dicari cara lain yang lebih efektif dan efisien. Program peningkatan kecakapan hidup dalam skala yang lebih masif mungkin akan lebih bermanfaat bagi para santri ketimbang bantuan operasional yang rawan manipulasi. Sebab, itu akan meningkatkan daya saing mereka setelah keluar dari pesantren.

Sumber :Media Indonesia,17 Sept 2005

Pendidikan Keagamaan Hadapi Kendala Serius

YOGYAKARTA--Menteri Agama M Maftuh Basyuni menegaskan, sebagai negara berpenduduk Muslim terbesar di dunia, Indonesia sangat berkepentingan untuk memperkenalkan Islam sebagai agama Rahmatan lil Alamin. ''Kami merasa berkewajiban menjawab tuduhan zalim yang menuding Islam sebagai agama terorisme,'' kata Menteri Agama saat memberi sambutan atas penganugerahan doktor honoris causa kepada Grand Mufti Dr Ahmad Badruddin Hassoun di Universitas Islam Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Kamis (22/5).

Islam agama yang mengedepankan perdamaian daripada kekerasan. Hal itu amat berbeda dari mainstream pemberitaan media massa yang mengaitkan Islam dengan aksi kekerasan. Sayangnya, kata Maftuh lagi, di antara umat Islam sendiri terdapat orang-orang yang memberikan reaksi berlebihan terhadap tuduhan tersebut. ''Sehingga, timbul kesan bahwa yang dituduhkan itu benar,'' paparnya. Alquran, kata Menag, memerintahkan dan selalu mengingatkan umat Islam untuk mengambil sikap dengan bijak.

Ajaran Islam yang demikian itu yang diterapkan di Indonesia dan di seluruh dunia untuk mengedepankan dialog dan menghilangkan konflik. Karena itu, kata Menag, kiprah Dr Hassoun di bidang keislaman yang mendorong budaya dialog ini amat pantas diberikan penghargaan ilmiah berupa doktor honoris causa. ''Mudah-mudahan penganugerahan gelar ini memperoleh berkah dari Allah SWT dan semakin akan mempererat hubungan persahabatan Indonesia-Suriah,'' kata Menag.

Pada acara itu, Menag memaparkan pembinaan keagamaan di tengah masyarakat masih menghadapi kendala serius. Tidak semua komponen masyarakat dan elemen bangsa, kata dia, bergerak ke arah yang sama. Pendidikan agama di sekolah juga kerap tak sejalan dengan muatan pesan yang disampaikan media massa. Ditambahkan Menag, terjadi kontradiksi atau benturan nilai yang cukup kuat dalam upaya mengarahkan masyarakat dan bangsa Indonesia agar menjadi bangsa yang maju dan menjunjung tinggi nilai-nilai dan moral keagamaan. ''Fenomena itu merupakan salah satu konsekuensi bagi bangsa-bangsa yang tertinggal dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam menghadapi percaturan budaya global,'' kata Menag.

Oleh karena itu, dia berharap perguruan tinggi Islam bisa memainkan peran yang lebih besar dalam upaya bangsa ini meningkatkan kualitas pemahaman dan penghayatan agama di kalangan warga masyarakat. ''Paling tidak setiap perguruan tinggi Islam harus mampu memberikan pencerahan terhadap umat di lingkungan sekitarnya dan memberikan kontribusi untuk memecahkan masalah sosial keagamaan pada tingkat lokal, nasional, dan global,'' tutur Menag. BPIH 1429 H Usai bicara pada forum resmi, Menag yang dicegat wartawan sempat memberikan penjelasan terkait biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 1429 H. Menag mengatakan masih menunggu kesepakatan dengan maskapai penerbangan. ''Sekarang ini agak tersandung oleh penetapan mengenai penerbangan. Dari penetapan itu (persetujuan oleh DPR--Red) tidak banyak berubah.

Hanya, mungkin nanti kalau ada perubahan, itu kemungkinan karena kenaikan (biaya) penerbangan,'' papar Menag lagi. Menag meminta penerbangan tidak mengeskploitasi jamaah haji dengan menetapkan tarif yang teramat tinggi, meskipun ia tahu bahwa harga avtur juga melonjak. ''Mudah-mudahan ada jalan keluar yang baik,'' katanya berharap. Selain biaya penerbangan, pemerintah terus menyiapkan pondokan untuk calon jamaah haji. Saat ini, menurut Menag, sudah 40 persen pondokan disiapkan dan 60 persen sisanya sedang diselesaikan dalam waktu dekat. Menag berharap 50 persen pondokan berada di ring satu atau lokasi dekat Masjidil Haram.

Sumber :Senin, 2 Juni 2008 republika.com

Rabu, 18 Maret 2009

Usaha Sinergiskan Pendidikan Iptek dengan Keagamaan

Ketua Umum Pengurus Pusat IPQAH, Prof DR H Said Aqil Al Munawar MA yang juga menjabat sebagai Menteri Agama RI akan melantik Pimpinan Wilayah Ikatan Persaudaraan Qori Qori'ah dan Hafiz Hafizah (IPQAH) Kalbar, Sabtu (2/10) di Pontianak Convention Center.

Kegiatan ini merupakan rangkaian dari Acara Penutupan Pertemuan Nasional Pembantu Rektor dan Pembantu Ketua Bidang Kemahasiswaan UIN, IAIN dan STAIN se-Indonesia. Pengurus IPQAH yang akan dilantik antara lain, Ketua Umum Drs H Sabhan A Rasyid, Ketua I H Hadari, Ketua II Drs Makmur dan Ketua III Dra Nurul Huda MA. Sedangkan sebagai Sekretaris Umum yaitu Drs M Arifin Thahir.

Menurut H Sabhan, kedatangan Ketua Umum Pusat akan disertai oleh dua staf Ketua yaitu Drs H Nasrullah dan Drs H Achmad Muhajir. "Selain melantik, beliau juga akan melakukan demo baca Al-quran," katanya didampingi beberapa pengurus.

IPQAH, lanjutnya, merupakan wadah berhimpun bagi para qori qori'ah dan hafidz-hafidzah agar dapat meningkatkan kiprahnya di masyarakat. IPQAH juga bertujuan untuk meningkatkan harkat dan martabat para qari-qari'ah dan hafidz hafidzah serta untuk memasyarakatkan Al-Quran dalam rangka mewujudkan manusia Indonesia seutuhnya.

Selama ini, kata dia, masih ada sebagian masyarakat yang belum memberikan perhatian yang sewajarnya terhadap pendidikan agama, khususnya Al-Quran. Hal ini ditunjukkan dengan relatif kurangnya penghargaan terhadap guru-guru ngaji dibanding pembimbing-pembimbing bidang lainnya. Selain itu, sebagian masyarakat cenderung lebih mengutamakan pendidikan iptek yang menjurus pada kehidupan duniawi dibanding pendidikan agama bagi anak-anaknya.

Salah satu faktor yang menjadi penyebabnya, kata dia, adalah pengaruh kemajuan teknologi informasi dan komunikasi yang semakin pesat. Padahal, pendidikan agama khususnya Al-Quran adalah soko guru dalam membina akhlak generasi muda. "Coba saja kita tanyakan pada generasi muda, ada yang bilang ingin jadi dokter, pilot, insinyur dan nyaris tidak ada yang ingin jadi ulama. Ini baik, tapi akan lebih baik jika pendidikan iptek dapat berjalan secara sinergis dengan bidang agama," tukasnya, "kita akan bangga jika ada dokter yang ulama atau insinyur yang ulama".

Untuk merealisasikan ini, IPQAH nantinya akan menjalin kemitraan dengan pihak-pihak terkait untuk menghidupkan kembali majelis-majelis taklim, pengajian-pengajian dan dakwah serta melakukan pembinaan ke masyarakat tentang pentingnya pendidikan Al-quran. Selain itu, juga akan digelar forum-forum diskusi agar para qari-qari'ah dan hafidz-hafidzah dapat saling tukar pengalaman dan pengetahuan. Hal ini positif demi mengembangkan potensinya dan menularkan ilmunya kepada generasi muda. Ketua Umum Pengurus Pusat IPQAH, Prof DR H Said Aqil Al Munawar MA yang juga menjabat sebagai Menteri Agama RI akan melantik Pimpinan Wilayah Ikatan Persaudaraan Qori Qori'ah dan Hafiz Hafizah (IPQAH) Kalbar, Sabtu (2/10) di Pontianak Convention Center.

Kegiatan ini merupakan rangkaian dari Acara Penutupan Pertemuan Nasional Pembantu Rektor dan Pembantu Ketua Bidang Kemahasiswaan UIN, IAIN dan STAIN se-Indonesia. Pengurus IPQAH yang akan dilantik antara lain, Ketua Umum Drs H Sabhan A Rasyid, Ketua I H Hadari, Ketua II Drs Makmur dan Ketua III Dra Nurul Huda MA. Sedangkan sebagai Sekretaris Umum yaitu Drs M Arifin Thahir.

Menurut H Sabhan, kedatangan Ketua Umum Pusat akan disertai oleh dua staf Ketua yaitu Drs H Nasrullah dan Drs H Achmad Muhajir. "Selain melantik, beliau juga akan melakukan demo baca Al-quran," katanya didampingi beberapa pengurus.

IPQAH, lanjutnya, merupakan wadah berhimpun bagi para qori qori'ah dan hafidz-hafidzah agar dapat meningkatkan kiprahnya di masyarakat. IPQAH juga bertujuan untuk meningkatkan harkat dan martabat para qari-qari'ah dan hafidz hafidzah serta untuk memasyarakatkan Al-Quran dalam rangka mewujudkan manusia Indonesia seutuhnya.

Selama ini, kata dia, masih ada sebagian masyarakat yang belum memberikan perhatian yang sewajarnya terhadap pendidikan agama, khususnya Al-Quran. Hal ini ditunjukkan dengan relatif kurangnya penghargaan terhadap guru-guru ngaji dibanding pembimbing-pembimbing bidang lainnya. Selain itu, sebagian masyarakat cenderung lebih mengutamakan pendidikan iptek yang menjurus pada kehidupan duniawi dibanding pendidikan agama bagi anak-anaknya.

Salah satu faktor yang menjadi penyebabnya, kata dia, adalah pengaruh kemajuan teknologi informasi dan komunikasi yang semakin pesat. Padahal, pendidikan agama khususnya Al-Quran adalah soko guru dalam membina akhlak generasi muda. "Coba saja kita tanyakan pada generasi muda, ada yang bilang ingin jadi dokter, pilot, insinyur dan nyaris tidak ada yang ingin jadi ulama. Ini baik, tapi akan lebih baik jika pendidikan iptek dapat berjalan secara sinergis dengan bidang agama," tukasnya, "kita akan bangga jika ada dokter yang ulama atau insinyur yang ulama".

Untuk merealisasikan ini, IPQAH nantinya akan menjalin kemitraan dengan pihak-pihak terkait untuk menghidupkan kembali majelis-majelis taklim, pengajian-pengajian dan dakwah serta melakukan pembinaan ke masyarakat tentang pentingnya pendidikan Al-quran. Selain itu, juga akan digelar forum-forum diskusi agar para qari-qari'ah dan hafidz-hafidzah dapat saling tukar pengalaman dan pengetahuan. Hal ini positif demi mengembangkan potensinya dan menularkan ilmunya kepada generasi muda.

Sumber : Pontianak Post

Politik Pendidikan Penebus Dosa

Nasib pendidikan keagamaan sudah lama menyimpan memori panjang diskriminasi anggaran. Negara lebih memanjakan pembiayaan sekolah umum dan mengabaikan sekolah agama. Belanja negara dialokasikan secara tidak berimbang antara lembaga pendidikan negeri dan swasta. Sialnya, sebagian besar lembaga pendidikan keagamaan berstatus swasta.

Lengkap sudah nestapa pendidikan berbasis agama yang berlangsung sejak dahulu kala. "Sekarang negara harus menebus dosa dengan menunjukkan pemihakan pada pemberdayaan pendidikan keagamaan," kata Menteri Agama, Maftuh Basyuni. Sebab para pendidik dan anak didik di lingkungan pendidikan keagamaan juga warga negara yang sama dengan anak didik dan pendidik pada umumnya. "Mereka sama-sama mendedikasikan diri untuk pendidikan anak bangsa," Maftuh menambahkan.

Awal tahun anggaran ini menjadi momentum penting untuk menguji apakah politik anggaran negara sudah menunjukkan aksi nyata "penebusan dosa". Perangkat regulasi sebenarnya sudah kian lengkap. Pada penghujung 2007, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) 55/2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan.

Beleid itu mengukuhkan kebijakan pendidikan dalam Undang-Undang 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Bahwa pendidikan keagamaan adalah bagian integral sistem pendidikan nasional. Undang-undang ini menjadi tonggak penting politik pendidikan yang menghapus diskriminasi antara sekolah negeri dan swasta serta antara sekolah umum dan sekolah keagamaan. Alokasi anggaran pun, menurut Pasal 12 PP 55/2007, harus adil antara sekolah negeri dan swasta.

Pendidikan keagamaan merupakan wujud orisinal pendidikan berbasis masyarakat di Nusantara. Mereka tumbuh dari, oleh, dan untuk masyarakat. Di lingkungan Islam terdapat pesantren, madrasah, dan diniyah. Di Katolik ada seminari.

Di Hindu ada pasraman dan pesantian. Buddha mengenal pabbajja. Konghucu menyebut shuyuan, dan sebagainya. Tumbuhnya pendidikan keagamaan dalam masyarakat sebagian justru akibat kebijakan negara yang buruk dalam mengelola pendidikan agama.

Pendidikan agama kerap berjasa menampung anak didik yang kurang mampu, sehingga tidak terwadahi di sekolah umum dan negeri. Banyak di antara lulusannya yang kemudian menjadi tokoh penting dalam sejarah nasional. Jumlah mereka tidak bisa dipandang sebelah mata.

Di lingkungan pendidikan Islam saja, menurut data Departemen Agama (Depag) tahun 2006, ada 2,67 juta anak didik yang menempuh pendidikan di 14.700 pondok pesantren. Hampir sama dengan jumlah mahasiwa di 2.800 perguruan tinggi negeri dan swasta di bawah Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas), sebanyak 2,69 juta orang.

Yang bersekolah di 27.000 sekolah diniyah ada 3,4 juta orang. Setara dengan siswa pada 9.000-an SMA negeri dan swasta se-Indonesia, yang juga berjumlah 3,4 juta.

Peserta pendidikan dasar sembilan tahun di lingkungan madrasah dan diniyah mencapai 6,1 juta murid. Seperenam dari total peserta pendidikan dasar sembilan tahun ada di lingkungan Depdiknas, yang mencapai 36 juta murid.

Sebagian terbesar (lebih 80%) jenjang pendidikan agama di lingkungan Islam, mulai level taman kanak-kanak (TK) hingga perguruan tinggi, adalah swasta. Bahkan, menurut data Depag tahun 2005, sekitar 17.000 raudhatul athfal (TK), 14.700-an pesantren, dan 27.600-an diniyah adalah swasta.

Di Nusa Tenggara Timur (NTT), 90% SD hingga SMA adalah sekolah Katolik dan berstatus swasta. Dari seluruh pendidikan Katolik itu, 60% sehat, 30% sedang, dan 20% hampir sekarat. Sekolah Katolik yang sehat ada di Flores, sedangkan yang sulit berkembang terdapat di Sumba.

"Pada masa Orde Baru, di sini pun sekolah Katolik swasta jadi anak tiri," kata Ludo Taolin, Wakil Ketua DPRD Belu, NTT. "Padahal, sekolah Katolik banyak berperan mendidik kalangan menengah ke bawah," katanya. Baru setelah reformasi, menurut Ludo, insentif guru untuk sekolah negeri dan swasta sama. Pemerintah daerah mulai membantu dengan menempatkan guru negeri di sekolah Katolik swasta.

Wajah politik anggaran pemerintah pusat dalam bidang pendidikan berbasis agama dapat dilihat dari anggaran Depag. Tahun 2008 ini, ada peningkatan persentase alokasi untuk "fungsi pendidikan" ketimbang tahun 2007.

Pada 2007, dari total anggaran Depag Rp 14,5 trilyun, alokasi terbesarnya (49,5%) adalah untuk "fungsi pelayanan umum" (Rp 7,2 trilyun). Porsi anggaran pendidikan di Depag pada waktu itu hanya menduduki pos kedua, senilai Rp 6,6 trilyun (46%).

Tahun 2008 ini, di satu sisi, anggaran Depag meningkat 20,9%, menjadi Rp 17,6 trilyun. Di sisi lain, alokasi terbesar bergeser dari fungsi pelayanan umum ke fungsi pendidikan. Gelontoran dana pendidikan meningkat lebih dari dua kali lipat dari tahun lalu, menjadi Rp 14,3 trilyun (81,4%) --macam-macam alokasinya lebih rinci, lihat tabel.

Tidak hanya di tingkat pusat. Wajah lebih ramah pada pendidikan agama juga ditampilkan sejumlah pemerintah daerah. Namun kebijakan anggaran APBD provinsi dan kabupaten/kota sempat tersandung Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Moh. Ma'ruf, Nomor 903/2429/SJ tanggal 21 September 2005 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2006 dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2005.

Surat itu oleh sebagian kepala daerah diartikan sebagai larangan alokasi APBD untuk pendidikan keagamaan, karena bidang agama tidak mengalami desentralisasi. Sehingga anggarannya diambilkan dari belanja pemerintah pusat di APBN, bukan dari APBD.

Hal itu, misalnya, dilakukan Kabupaten Aceh Barat. Dana kesejahteraan guru hanya diberikan kepada guru di lingkungan Depdiknas, tidak diberikan pada guru agama di madrasah yang berafiliasi ke Depag. Akibatnya, seluruh guru madrasah se-Aceh Barat sempat melakukan aksi mogok mengajar pada Agustus 2006.

Hingga 2005, sejumlah gedung madrasah di Kabuaten Tangerang, Banten, rusak berat dan tidak segera direhabilitasi. Menurut anggota DPRD Tangerang, Imron Rosadi, kepada koran lokal, itu terjadi karena APBD Kabupaten Tangerang tidak mengalokasikan bantuan. Baru pada 2007 anggaran perbaikan dan pembangunan gedung disediakan APBD.

Efek surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) itu menyulut tuntutan berbagai kalangan agar surat tersebut dicabut. Wakil Ketua DPR pada saat itu, Zaenal Ma'arif, sejumlah anggota DPR, dan Menteri Agama Maftuh Basyuni minta surat edaran itu direvisi karena bisa menghadirkan kembali politik anggaran yang diskriminatif.

Banyak kepala daerah dikabarkan gelisah. Di satu sisi, tak mau salah dalam mengalokasikan anggaran. Di sisi lain, tak ingin berkonfrontasi dengan para elite agama. Pada musim pemilihan kepala daerah secara langsung sekarang ini, hal itu bisa berdampak buruk pada popularitas para tokoh politik lokal. Berbagai proses politik, lobi, dan manuver di balik layar pun ditempuh untuk menyetop berlakunya surat Mendagri itu.

Tapi masih ada beberapa pimpinan daerah yang tidak memedulikan "larangan" surat edaran Mendagri itu. Misalnya dilakukan Bupati Pekalongan, Gresik, dan Banyuwangi di Jawa Timur. Di Banyuwangi, surat Mendagri itu hanya sempat jadi pembicaraan singkat, tapi tidak mempengaruhi alokasi anggaran.

Menurut Arifin Salam, anggota DPRD dan Ketua Lembaga Pendidikan Maarif Banyuwangi, APBD setempat tetap mengalokasikan bantuan pada seluruh siswa pendidikan swasta Rp 20.000 per bulan secara adil. "Sekolah umum dan madrasah punya hak yang sama," katanya.

Sekolah negeri tidak memperoleh bantuan karena sudah mendapat anggaran operasional dari negara. Tahun 2008, anggaran pendidikan di APBD Banyuwangi mencapai 23%. Bujet buat pendidikan keagamaan semacam pesantren dan semua lembaga pendidikan agama di luar Islam meningkat pesat.

Bila tahun 2005 hanya Rp 3 milyar, tahun 2008 ini mencapai Rp 18 milyar. Sampai-sampai, anggaran dinas lain, seperti peternakan, dikurangi. "Komitmen kami pada pendidikan agama sangat kuat," ujar Arifin.

Di Langkat, Sumatera Utara, bantuan APBD juga tetap lancar, tak terganggu oleh polemik surat edaran Mendagri. Ustad Muhammad Nuh, pimpinan Pesantren Al-Uswah, Langkat, pada 2007 masih mendapat bantuan dari APBD Sumatera Utara dan APBD Langkat. Namun sifatnya bantuan insidental, tidak tetap. Setahu Nuh, pesantren lain juga masih mendapat bantuan APBD.

Bagi Hidayatullah, anggota Komisi C DPRD Sumatera Utara, kalaupun surat Mendagri itu betul-betul melarang karena kendala ketentuan desentralisasi, semestinya pemerintah daerah tidak kehabisan akal untuk membantu pendidikan keagamaan. Yang penting, ada kemauan politik. Sebab bantuan untuk pendidikan keagamaan masih bisa disalurkan lewat pos bantuan sosial. Hanya, kelemahannya, bantuan tersebut tak bisa rutin dikucurkan.

Sebagian daerah lain meresponsnya dengan membentuk peraturan daerah (perda) tentang madrasah diniyah. Misalnya Banjar, Indramayu, Cirebon, Pandeglang, dan diperjuangkan beberapa daerah lain, seperti Tangerang dan Majalengka. Dengan perda diniyah itu, APBD berkewajiban mengalokasikan anggaran tetap. Apa pun bunyi surat Mendagri tidak berpengaruh.

Lima bulan setelah surat edaran Mendagri beredar, pada Februari 2006 Dirjen Bina Administrasi Keuangan Daerah Depdagri, Daeng M. Nazier, membuat surat klarifikasi bertajuk "Dukungan Dana APBD". Surat yang ditujukan ke gubernur, bupati, wali kota, serta ketua DPRD provinsi dan kabupaten itu menegaskan, "... sekolah yang dikelola oleh masyarakat, termasuk yang berbasis keagamaan seperti madrasah,... dapat didanai melalui APBD sepanjang pendanaan yang bersumber dari APBN belum memadai."

Daeng M. Nazier juga membuat klarifikasi lewat keterangan pers. "Akhir-akhir ini berkembang penafsiran yang salah terhadap isi surat edaran Menteri Dalam Negeri," katanya. "Seolah-olah Menteri Dalam Negeri melarang/tidak memperbolehkan dana APBD digunakan untuk mendanai program/kegiatan sekolah-sekolah berbasis keagamaan."

Nazier menyinggung adanya daerah yang menyetop pendanaan dari APBD untuk kegiatan madrasah ibtidaiyah, tsanawiah, dan aliyah, dengan alasan urusan agama tidak diserahkan kepada Daerah. Padahal, konteksnya berbeda. "Yang tidak menjadi urusan daerah adalah urusan keagamaan, sedangkan urusan pendidikan sudah menjadi urusan wajib pemerintahan daerah."

Ditegaskan pula, "Seharusnya pemerintah daerah tetap memberikan alokasi dana APBD yang seimbang kepada sekolah-sekolah negeri dan sekolah-sekolah yang berbasis keagamaan." Sehingga tidak menimbulkan keresahan dan menjaga keberlangsungan proses belajar-mengajar di tiap-tiap daerah.

Surat itu segera diimplementasikan di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam untuk meredam aksi mogok para guru madrasah. Namun disinyalir banyak daerah lain tidak mau merujuknya, karena surat itu hanya ditandatangani direktur jenderal. Perlu ada ralat langsung dari Mendagri. Tarik-menarik di balik layar pun masih berlangsung kencang.

Maka, pada Juni 2007, Mendagri ad interim Widodo AS (karena Moh. Ma'ruf sakit) membuat Peraturan Mendagri Nomor 30 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2008. Peraturan ini menekankan dilarangnya diskriminasi dalam alokasi anggaran: "Dalam mengalokasikan belanja daerah, harus mempertimbangkan keadilan dan pemerataan agar dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa diskriminasi pemberian pelayanan."

Empat bulan kemudian, Oktober 2007, lahir PP 55/2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan tadi. "Dasar hukum dukungan APBD pada pendidikan keagamaan, seperti pesantren dan diniyah, sebenarnya sudah sangat kuat," kata Amin Haedari, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Depag.

Namun Amin mengaku masih saja ada daerah yang bertanya, minta kepastian, tentang boleh tidaknya APBD membiayai sekolah agama. "Baru-baru ini, ada DPRD dari Bangka Belitung yang juga bertanya," kata birokrat yang banyak membuat terobosan pemberdayaan pesantren itu. Pasca-keluarnya PP itu, semestinya politik anggaran untuk pendidikan keagamaan lebih mulus berjalan.

Tapi mantan Wakil Ketua Komisi Pendidikan DPR, Masduki Baidlowi, menilai diskriminasi anggaran daerah sampai saat ini masih berlangsung. Diskriminasi itu bukan hanya dalam bentuk tidak dialokasikannya anggaran sama sekali. Ada yang memberi alokasi tapi dengan jumlah yang tidak sebanding dengan pendidikan umum. "Itu juga diskriminasi," katanya.

Masduki menyebut kasus tunjangan guru di DKI Jakarta. Guru di lingkungan Depdiknas mendapat tunjangan Rp 2,5 juta sebulan. Tapi guru madrasah hanya memperoleh Rp 500.000. "Semestinya justru dilakukan kebijakan afirmatif. Perbandingannya, tiga buat madrasah, dua buat sekolah umum," katanya. "Karena dari awal posisi sarana-prasarana madrasah sudah tertinggal jauh."

Seretnya alokasi anggaran buat pendidikan keagamaan di tingkat dearah mendorong perencana anggaran tingkat pusat lebih meningkatkan pasokan anggaran. Gelontoran anggaran yang paling besar sejak akhir 2007 adalah diberikannya tunjangan untuk 501.000 guru non-PNS yang mengajar di semua jenjang sekolah agama Islam. Mulai tingkat RA sampai aliyah. Tiap bulan, per orang memperoleh Rp 200.000. Total dalam setahun Rp 1,2 trilyun.

"Ini sudah menjadi tunjangan tetap tiap tahun," ujar Achmad Djunaidi, Kepala Biro Perencanaan Depag. "Karena banyak guru swasta di madrasah yang sudah mengajar belasan tahun tapi dengan imbalan di bawah Rp 100.000 sebulan." Tidak mudah, katanya, mengupayakan golnya alokasi tunjangan ini.

Namun, seberat-beratnya memperjuangkan anggaran, menurut Djunaidi, ada hal lanjutan yang jauh lebih penting dan berat. "Yaitu memastikan bantuan pendidikan itu tepat sasaran," katanya. "Semua orang tahu, birokrasi kita masih korup." Alokasi dana buat murid dan guru harus betul sampai di tangan mereka. "Jangan sampai mengendap di kantong ketua yayasan atau kepala sekolah," ujarnya.

Sumber : Gatra.com

Rabu, 11 Maret 2009

Gaya Madrasah Gaet Dana Orangtua "Minimalkan Pertemuan, Maksimalkan Hari Besar Keagamaan"

Tidak seperti sekolah lain, madrasah memberlakukan kebijakan mengadakan pertemuan dengan walimurid pada setiap saat penerimaan rapor hasil belajar siswa. Beberapa madrasah menganggap cukup mengadakan pertemuan pada saat tahun ajaran awal pertama siswa masuk madrasah yang bersangkutan dan saat kenaikan kelas.

Seperti yang terjadi di MI NU Curungrejo Kepanjen, pertemuan dengan walimurid cukup dilakukan di awal tahun ajaran baru. Menurut waka kurikulum, Dewi Zulaihah AMaAI, madrasah ini tidak mengharuskan mengumpulkan waimurid setiap akhir semester pada saat pembagian rapor siswa. Bagi madrasah swasta ini, kepentingan menyampaikan program penyelenggaraan pendidikan madrasah dilakukan cukup sekali sebelum pelayanan pendidikan dilakukan.

Masa menjelang liburan akhir semester tidak banyak dimanfaatkan MI NU Curungrejo untuk menjalin kerjasama dengan walimurid atau komite madrasah. Karena itu, himbauan khusus terkait pembinaan kegiatan siswa selama libur di rumah masing-masing tidak dilakukan. Sebaliknya, penanganan pendidikan anak diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing orang tua siswa.

Tentunya, kebijakan ini didasari pertimbangan yang realistis. Berharap terlalu sering partisipasi walimurid dalam hal biaya pendidikan dari kalangan masyarakat kurang berada sangatlah sulit. Karena itu, perlu momen khusus yang sangat tepat untuk meningkatkan kesadaran tanggung jawab terhadap pendidikan dari kelompok walimurid dengan kondisi perekonomian semacam ini.

Dikatakan, biasanya, momen hari keagamaan yang dimanfaatkan pihak madrasah untuk menggugah keterlibatan dan partisipasi masyarakat untuk memikirkan kelangsungan pendidikan anaknya. Momen peringatan hari besar Islam seperti halal bi halal sangat efektif untuk membangkitkan niatan amal jariyah dan zakat mal walimurid.

Meski begitu, lanjutnya, momen pertemuan lain tetap dilakukan dengan tujuan dan kepentingan yang berbeda. Bagi siswa kelas rendah (kelas I, red), walimurid perlu dihadirkan di madrasah saat selesai ujian akhir semester gasal. Tujuannya untuk menunjukkan kepada walimurid perkembangan belajar anak dalam masa transisi dan penyesuaian psikologis dari jenjang taman kanak-kanak ke sekolah dasar.

Ditambahkan, pertemuan dengan walimurid kelas VI (enam) memiliki intensitas lebih tinggi. Biasanya, pertemuan dilakukan di awal semester gasal dan pertengahan semester genap menjelang pelaksanaan ujian akhir sekolah (kini Ujian Nasional Terintegrasi Ujian Sekolah/UNTUS). Madrasah berharap ada peningkatan kerjasama walimurid untuk ikut memikirkan kesiapan dan persiapan siswa menghadapi ujian nasional ini.

Sumber : Koran pendidikan

Sabtu, 07 Maret 2009

Asah Pendidikan Keagamaan Pada Anak

Pontianak,- Ketua Umum Badan Komunikasi Pemuda-Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kota Pontianak, Firdaus Zar’in berharap malam tahun baru para orang tua melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya. Sebab, kata dia, dari inventarisasi justru minim sekali kegiatan malam tahun baru yang bersifat refleksi dan positif. Justru terkesan malam tahun baru diperingati dengan kumpul-kumpul, maupun pesta.

“Saya imbaulah, perayaan malam tahun baru, jangan sampai muncul festival anak yang salah dan justru menimbulkan bencana kepada ibu-ibu maupun bapak-bapak. Jadi hendaklah anak-anak kita diawasi jangan sampai mabuk-mabukan, narkoba atau terjerumus seks bebas pada malam tahun baru,” kata Firdaus Zar’in, saat membuka Festival Anak Saleh Indonesia (FASI) ke VII Kota Pontianak di lingkungan Perguruan Mujahidin, kemarin.

Firdaus menuturkan hendaknya semua pihak lebih sensitif dan peduli pada masalah anak. Seharusnya upaya meningkatkan prestasi dan pendidikan keagamaan. “Selama ini, kadang-kadang kita tidak adil pada kegiatan yang bersifat akhirat. Kepedulian terhadap pendidikan agama anak juga kurang diperhatikan. Karena itu momentum Festival Anak Saleh Indonesia (FASI) hendaknya kita jadikan tekad untuk membimbing dan mengasah nilai keagamaan pada anak. Adanya Festival Anak Saleh Indonesia merupakan kegiatan yang sangat positif, sasaran dan tujuannya juga sangat jelas,” ujarnya.

Namun sangat disayangkannya, dalam melakukan aktivitasnya, selama ini masih terkendala dengan bantuan. Bahkan dalam sambutan panitia diketahui, mereka hanya bermodalkan “tekada kebersamaan”. Karena tujuan dan sasarannya jelas, Firdaus menekankan, sudah semestinya kegiatan yang positif seperti ini mendapat dukungan anggaran di APBD Kota Pontianak.

Direktur LPPTKA Kota Pontianak, Drs Jamiat kepada Pontianak Post menguraikan Festival Anak Shaleh Indonesia (FASI) ke VII merupakan kegiatan yang diikuti TKA, TKPA, dan TQA. Dimana kegiatan yang diadakan tiga tahun sekali ini tujuannya mempersiapkan FASI tingkat Propinsi maupun tingkat nasional.

Tentu saja festival anak Shaleh Indonesia merupakan upaya peduli terhadap peningkatan kemajuan dan pengembangan bidang pembangunan keagamaan khususnya Agama Islam, melalui pendekatan dan kebersamaan. Dengan demikian, pembangunan bidang keagamaan khususnya Agama Islam, di Kota Pontianak mengalami peningkatan dan perkembangan yang cukup pesat dan semarak.

Demikian juga mengikat silaturahmi, media pendidikan agama secara professional maupun perbaikan proses belajar dan lain sebagainya.“Ada sekitar tujuh cabang kegiatan yang diperlombakan seperti, Nasyid, Kaligrafi, dan lain-lain, kegiatan yang dikatakan ketua panitia diikuti sebanyak 395 peserta ini tentu saja tujuannya mengasah jiwa anak untuk lebih memahami nilai-nilai agama, termasuk juga ukhuwah Islamiyah,” papar Drs Jamiat.(ndi)< Ketua Umum Badan Komunikasi Pemuda-Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kota Pontianak, Firdaus Zar’in berharap malam tahun baru para orang tua melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya. Sebab, kata dia, dari inventarisasi justru minim sekali kegiatan malam tahun baru yang bersifat refleksi dan positif. Justru terkesan malam tahun baru diperingati dengan kumpul-kumpul, maupun pesta.

“Saya imbaulah, perayaan malam tahun baru, jangan sampai muncul festival anak yang salah dan justru menimbulkan bencana kepada ibu-ibu maupun bapak-bapak. Jadi hendaklah anak-anak kita diawasi jangan sampai mabuk-mabukan, narkoba atau terjerumus seks bebas pada malam tahun baru,” kata Firdaus Zar’in, saat membuka Festival Anak Saleh Indonesia (FASI) ke VII Kota Pontianak di lingkungan Perguruan Mujahidin, kemarin.

Firdaus menuturkan hendaknya semua pihak lebih sensitif dan peduli pada masalah anak. Seharusnya upaya meningkatkan prestasi dan pendidikan keagamaan. “Selama ini, kadang-kadang kita tidak adil pada kegiatan yang bersifat akhirat. Kepedulian terhadap pendidikan agama anak juga kurang diperhatikan. Karena itu momentum Festival Anak Saleh Indonesia (FASI) hendaknya kita jadikan tekad untuk membimbing dan mengasah nilai keagamaan pada anak. Adanya Festival Anak Saleh Indonesia merupakan kegiatan yang sangat positif, sasaran dan tujuannya juga sangat jelas,” ujarnya.

Namun sangat disayangkannya, dalam melakukan aktivitasnya, selama ini masih terkendala dengan bantuan. Bahkan dalam sambutan panitia diketahui, mereka hanya bermodalkan “tekada kebersamaan”. Karena tujuan dan sasarannya jelas, Firdaus menekankan, sudah semestinya kegiatan yang positif seperti ini mendapat dukungan anggaran di APBD Kota Pontianak.

Direktur LPPTKA Kota Pontianak, Drs Jamiat kepada Pontianak Post menguraikan Festival Anak Shaleh Indonesia (FASI) ke VII merupakan kegiatan yang diikuti TKA, TKPA, dan TQA. Dimana kegiatan yang diadakan tiga tahun sekali ini tujuannya mempersiapkan FASI tingkat Propinsi maupun tingkat nasional.

Tentu saja festival anak Shaleh Indonesia merupakan upaya peduli terhadap peningkatan kemajuan dan pengembangan bidang pembangunan keagamaan khususnya Agama Islam, melalui pendekatan dan kebersamaan. Dengan demikian, pembangunan bidang keagamaan khususnya Agama Islam, di Kota Pontianak mengalami peningkatan dan perkembangan yang cukup pesat dan semarak.

Demikian juga mengikat silaturahmi, media pendidikan agama secara professional maupun perbaikan proses belajar dan lain sebagainya.“Ada sekitar tujuh cabang kegiatan yang diperlombakan seperti, Nasyid, Kaligrafi, dan lain-lain, kegiatan yang dikatakan ketua panitia diikuti sebanyak 395 peserta ini tentu saja tujuannya mengasah jiwa anak untuk lebih memahami nilai-nilai agama, termasuk juga ukhuwah Islamiyah,” papar Drs Jamiat.

Sumber : pontianak post

Selasa, 03 Maret 2009

Pendidikan Keagamaan Hadapi Kendala Serius

YOGYAKARTA--Menteri Agama M Maftuh Basyuni menegaskan, sebagai negara berpenduduk Muslim terbesar di dunia, Indonesia sangat berkepentingan untuk memperkenalkan Islam sebagai agama Rahmatan lil Alamin. ''Kami merasa berkewajiban menjawab tuduhan zalim yang menuding Islam sebagai agama terorisme,'' kata Menteri Agama saat memberi sambutan atas penganugerahan doktor honoris causa kepada Grand Mufti Dr Ahmad Badruddin Hassoun di Universitas Islam Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Kamis (22/5).

Islam agama yang mengedepankan perdamaian daripada kekerasan. Hal itu amat berbeda dari mainstream pemberitaan media massa yang mengaitkan Islam dengan aksi kekerasan.

Sayangnya, kata Maftuh lagi, di antara umat Islam sendiri terdapat orang-orang yang memberikan reaksi berlebihan terhadap tuduhan tersebut. ''Sehingga, timbul kesan bahwa yang dituduhkan itu benar,'' paparnya. Alquran, kata Menag, memerintahkan dan selalu mengingatkan umat Islam untuk mengambil sikap dengan bijak.

Ajaran Islam yang demikian itu yang diterapkan di Indonesia dan di seluruh dunia untuk mengedepankan dialog dan menghilangkan konflik. Karena itu, kata Menag, kiprah Dr Hassoun di bidang keislaman yang mendorong budaya dialog ini amat pantas diberikan penghargaan ilmiah berupa doktor honoris causa. ''Mudah-mudahan penganugerahan gelar ini memperoleh berkah dari Allah SWT dan semakin akan mempererat hubungan persahabatan Indonesia-Suriah,'' kata Menag.

Pada acara itu, Menag memaparkan pembinaan keagamaan di tengah masyarakat masih menghadapi kendala serius. Tidak semua komponen masyarakat dan elemen bangsa, kata dia, bergerak ke arah yang sama. Pendidikan agama di sekolah juga kerap tak sejalan dengan muatan pesan yang disampaikan media massa.

Ditambahkan Menag, terjadi kontradiksi atau benturan nilai yang cukup kuat dalam upaya mengarahkan masyarakat dan bangsa Indonesia agar menjadi bangsa yang maju dan menjunjung tinggi nilai-nilai dan moral keagamaan. ''Fenomena itu merupakan salah satu konsekuensi bagi bangsa-bangsa yang tertinggal dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam menghadapi percaturan budaya global,'' kata Menag.

Oleh karena itu, dia berharap perguruan tinggi Islam bisa memainkan peran yang lebih besar dalam upaya bangsa ini meningkatkan kualitas pemahaman dan penghayatan agama di kalangan warga masyarakat. ''Paling tidak setiap perguruan tinggi Islam harus mampu memberikan pencerahan terhadap umat di lingkungan sekitarnya dan memberikan kontribusi untuk memecahkan masalah sosial keagamaan pada tingkat lokal, nasional, dan global,'' tutur Menag.

BPIH 1429 H
Usai bicara pada forum resmi, Menag yang dicegat wartawan sempat memberikan penjelasan terkait biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 1429 H. Menag mengatakan masih menunggu kesepakatan dengan maskapai penerbangan.

''Sekarang ini agak tersandung oleh penetapan mengenai penerbangan. Dari penetapan itu (persetujuan oleh DPR--Red) tidak banyak berubah. Hanya, mungkin nanti kalau ada perubahan, itu kemungkinan karena kenaikan (biaya) penerbangan,'' papar Menag lagi.

Menag meminta penerbangan tidak mengeskploitasi jamaah haji dengan menetapkan tarif yang teramat tinggi, meskipun ia tahu bahwa harga avtur juga melonjak. ''Mudah-mudahan ada jalan keluar yang baik,'' katanya berharap.

Selain biaya penerbangan, pemerintah terus menyiapkan pondokan untuk calon jamaah haji. Saat ini, menurut Menag, sudah 40 persen pondokan disiapkan dan 60 persen sisanya sedang diselesaikan dalam waktu dekat. Menag berharap 50 persen pondokan berada di ring satu atau lokasi dekat Masjidil Haram.

Sumber: Republika Online